KIP Aceh Tetapkan Bunda Salma Gantikan Ayahwa di DPRA

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Salmawati atau yang akrab disapa Bunda Salma sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggantikan Ismail A. Jalil alias Ayahwa dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 5.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno KIP Aceh yang digelar pada Senin siang (14/4/2025). Wakil Ketua KIP Aceh, Iskandar Agani, menyebut keputusan itu merujuk pada usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh.

“Penetapan ini kita lakukan sesuai dengan yang diusulkan oleh DPP Partai Aceh,” kata Iskandar dikutip dari Serambinews.com.

Tak hanya Bunda Salma, KIP Aceh juga menetapkan dua nama lain untuk menggantikan caleg terpilih yang mengundurkan diri. Azhar Abdurrahman ditetapkan menggantikan Tarmizi SP dari Dapil 10, sementara M Yusuf atau Pang Ucok menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky dari Dapil 6.

Iskandar menambahkan, proses penetapan ini mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Penetapan ini kita lakukan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 426 Ayat 1 Huruf c, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 48 Ayat 5, yang secara garis besar mengatur persyaratan calon dan mekanisme perhitungan suara terbanyak berikutnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Agusni AH, mengatakan bahwa nama-nama yang telah ditetapkan tersebut telah diusulkan ke Pemerintah Aceh untuk diproses lebih lanjut.

“Pemerintah provinsi hanya mengecek apakah datanya sudah lengkap, baru kemudian diproses ke Kemendagri. Karena proses SK-nya ada di Kemendagri,” ujarnya.

“Setelah keluar SK dari Kemendagri baru dilakukan proses pelantikan yang dilantik oleh gubernur,” tambahnya.

Pergantian Caleg Imbas Pilkada

Sebelumnya, tiga calon anggota DPRA periode 2024–2029 dari Partai Aceh memilih mundur lantaran maju dalam kontestasi Pilkada serentak 2024. Ketiganya kini telah terpilih dan resmi menjabat sebagai kepala daerah.

Mereka yakni Ismail A Jalil (Ayahwa) yang maju sebagai calon Bupati Aceh Utara, Iskandar Usman Al-Farlaky sebagai calon Bupati Aceh Timur, serta Tarmizi SP yang maju di Pilkada Aceh Barat.

Dalam konteks pengganti Ayahwa, nama Bunda Salma muncul sebagai pilihan Partai Aceh meski perolehan suaranya berada di bawah sejumlah nama lain. Data menunjukkan bahwa H. Muhammad Thaib alias Cek Mad seharusnya menjadi kandidat kuat pengganti Ayahwa karena meraih 17.507 suara—tertinggi kelima di antara 14 caleg Partai Aceh dari Dapil 5.

Namun, DPP Partai Aceh secara resmi memecat Cek Mad serta dua caleg di bawahnya, yaitu Ermiadi Abdul Rahman dan Anwar Sanusi alias Keuchik Anwar. Pemecatan ini otomatis membuka jalan bagi Bunda Salma yang mengantongi 3.754 suara sah untuk menggantikan posisi Ayahwa di DPRA.

Langkah ini sekaligus memperlihatkan bagaimana dinamika internal partai bisa memengaruhi komposisi legislatif, terutama ketika regulasi dan keputusan partai saling bersinggungan. Kini, masyarakat menantikan SK dari Kementerian Dalam Negeri sebagai pintu masuk bagi pelantikan resmi para pengganti.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News