NUKILAN.id | Takengon – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah resmi membuka perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas, dan SDM) KIP Aceh Tengah, Marzuki, mengungkapkan bahwa perekrutan KPPS ini dilakukan untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pilkada di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Perekrutan ini sangat penting, karena setiap TPS akan membutuhkan tujuh anggota KPPS yang akan bertugas secara langsung dalam proses pemungutan suara,” jelas Marzuki pada Selasa (17/9/2024).
Sebanyak 2.849 anggota KPPS akan direkrut, termasuk untuk TPS khusus yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Takengon. Proses pendaftaran akan berlangsung mulai 17 hingga 28 September 2024, bertempat di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa masing-masing.
Marzuki menekankan pentingnya ketelitian dalam proses perekrutan KPPS. Menurutnya, persoalan dalam penyelenggaraan pemilu sering kali bermula dari TPS, sehingga penting untuk memastikan bahwa KPPS yang terpilih mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
“Proses perekrutan harus benar-benar diperhatikan oleh PPS agar tidak muncul masalah di kemudian hari. Kami berharap anggota KPPS yang direkrut adalah orang-orang yang handal dan mampu menjalankan tugasnya dengan profesional,” tambah Marzuki.
KIP Aceh Tengah berharap melalui seleksi yang ketat, para anggota KPPS nantinya dapat berperan aktif dalam menjaga kelancaran dan integritas Pilkada 2024 di wilayah Aceh Tengah.
Editor: Akil