KIP Aceh Serahkan Hasil Pemanggilan Ketua KIP Aceh Barat ke KPU RI

Share

NUKILAN.id | Meulaboh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menyerahkan hasil pemeriksaan Ketua KIP Aceh Barat, Cici Darmayanti, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Pemeriksaan ini terkait dengan polemik internal yang tengah terjadi di lembaga penyelenggara pemilu tersebut di Aceh Barat.

Komisioner KIP Aceh, Agusni, yang dihubungi dari Meulaboh, Aceh Barat, pada Jumat (11/10) menjelaskan bahwa KIP Aceh telah menyelesaikan tahap pemeriksaan terhadap Cici Darmayanti. Semua keterangan yang diperoleh telah dikirimkan ke KPU RI untuk diproses lebih lanjut.

“Kami sudah mengirimkan semua hasil pemeriksaan kepada KPU RI. Terkait keputusan, itu nantinya menjadi kewenangan KPU RI,” ujar Agusni.

Pemeriksaan terhadap Ketua KIP Aceh Barat dilakukan pada Selasa (8/10) di Banda Aceh. Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah komisioner KIP Aceh Barat juga hadir untuk memberikan klarifikasi.

Agusni mengungkapkan, meskipun belum dapat menjelaskan secara rinci permasalahan yang terjadi, ia menegaskan bahwa pemanggilan Ketua KIP Aceh Barat merupakan bagian dari pengawasan internal KIP Aceh. Hal ini, kata dia, merupakan prosedur biasa untuk menjaga tata kelola kerja di tingkat kabupaten dan kota.

“KIP Aceh memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan ke kabupaten/kota, sedangkan KPU RI melakukan pengawasan terhadap KPUD di provinsi. Jadi, pemanggilan ini masih dalam ranah pengawasan internal,” jelas Agusni.

Ia juga memastikan bahwa polemik internal ini tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Aceh Barat. “Ini hanya masalah internal, tidak berdampak pada tahapan Pilkada yang sedang berlangsung,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh Barat, Cici Darmayanti, dikutip dari ANTARA, belum bersedia memberikan keterangan terkait pemeriksaannya. Ia sempat menjanjikan akan memberikan pernyataan tertulis kepada wartawan pada Jumat (11/10), namun hingga berita ini dirilis, keterangan tersebut belum juga diterima.

Kisruh internal di KIP Aceh Barat menjadi sorotan publik di tengah berlangsungnya tahapan Pilkada 2024. Namun, dengan adanya penyerahan hasil pemeriksaan ke KPU RI, diharapkan keputusan terkait permasalahan ini dapat segera diambil demi menjaga kelancaran proses pemilu di wilayah tersebut.

Editor: Akil

 

 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News