Nukilan.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengambil alih empat KIP kabupaten/kota akibat kekosongan keanggotaan di lembaga pemilihan umum tersebut. Empat KIP kabupaten/kota tersebut yaitu KIP Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Simeulue.
“KIP Provinsi Aceh mengambil alih empat KIP kabupaten dan kota karena tidak ada pengangkatan anggota hingga berakhirnya tugas anggota periode sebelumnya,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, Sabtu (21/10/2023).
Dia menambahkan, untuk KIP Kota Langsa yang sebelumnya sempat diambil alih, kini sudah dikembalikan setelah lima anggota komisi tersebut dilantik pada Jumat (20/10/2023) kemarin.
Menurut Mirza, kekosongan keanggotaan KIP kabupaten/kota itu terjadi lantaran adanya persoalan dalam penetapan anggota. Untuk KIP Aceh Besar, Pidie, dan Aceh Tamiang terjadi karena belum ada tanda tangan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) pada hasil sidang paripurna penetapan anggota KIP.
Sementara untuk kasus KIP Kabupaten Simeulue, pengambilalihan hanya mengisi kekosongan dua anggota, sedangkan anggota cadangan tidak tersedia lagi. DPRK Simeulue akan melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan dua anggota KIP tersebut.
Dasar hukum pengambilalihan tersebut, kata Mirza diatur dalam Pasal 555 Undang-udang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan apabila KIP kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tahapan pemilu, maka KIP provinsi dapat menjalankannya.
“Anggota KIP Aceh yang ditunjuk tersebut secara aktif melakukan koordinasi dan supervisi. Sedangkan tugas-tugas teknis dan administratif lainnya dilaksanakan jajaran KIP kabupaten/kota masing-masing,” demikian disampaikan Ahmad Mirza. [Sammy]