NUKILAN.id | Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar resmi menahan MA, Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019-2020.
Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Aceh Besar, Kamis (19/12/2024).
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka cukup beragam. Salah satunya adalah penyaluran dana desa dalam bentuk simpan pinjam perempuan (SPP) melalui Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja gampong (APBG). Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 762.009.762,” kata Maulijar dalam keterengan tertulisnya yang diterima Nukilan.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Banda Aceh. Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” pungkas Maulijar.
Reporter: Rezi