NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Ketua Umum Perhimpunan Rakyat Merdeka (PRM), Robi Annamal, menyampaikan kritik keras terhadap tindakan Bupati Aceh Selatan yang berangkat umrah sebelum izin resmi dikeluarkan. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pembangkangan administratif dan menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap kondisi darurat banjir yang sedang melanda daerah itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun PRM, pengajuan izin perjalanan luar negeri bupati belum memperoleh persetujuan karena Aceh Selatan berada dalam status darurat banjir. Meski demikian, bupati tetap meninggalkan wilayahnya tanpa menunggu izin legal yang diwajibkan bagi pejabat negara ketika bepergian ke luar negeri.
Robi Annamal menilai keputusan tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar kekeliruan komunikasi, melainkan pelanggaran terhadap etika jabatan, aturan administrasi pemerintahan, serta tanggung jawab moral kepada masyarakat.
“Ini bukan lagi soal bepergian umrah. Ini soal seorang kepala daerah yang memilih pergi ketika rakyatnya sedang terjebak dalam banjir. Pergi tanpa izin adalah pembangkangan terhadap aturan. Pergi saat warga menderita adalah pembangkangan terhadap nurani,” tegas Robi Annamal.
Ia menambahkan bahwa keberangkatan sebelum izin dikeluarkan tidak hanya melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Pada saat ribuan warga membutuhkan koordinasi, perhatian, dan kehadiran pemerintah, ketidakhadiran bupati dianggap mencerminkan ketidakpekaan terhadap situasi darurat.
Lebih lanjut, Robi mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk meninjau serius tindakan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Ketika aturan ditabrak, ketika bencana diabaikan, dan ketika seorang pemimpin memilih meninggalkan rakyatnya tanpa izin, maka tidak ada alasan untuk membiarkan pelanggaran ini berlalu begitu saja. PRM mendesak penegakan disiplin dan evaluasi jabatan secara terbuka,” tambah Robi Annamal.
Di akhir pernyataannya, Robi menegaskan bahwa jabatan publik merupakan amanah rakyat. Karena itu, setiap tindakan yang merusak amanah tersebut harus dipertanggungjawabkan secara transparan di hadapan masyarakat. (XRQ)





