Ketum PMI Aceh Utara Upayakan Solusi Penyegelan RS PMI

Share

Nukilan.id – RS PMI Aceh Utara berlokasi di Kota Lhokseumawe, persisnya di kawasan di Jalan Sultanah Nahrisyah (Jalan Samudera Lama), Kecamatan Banda Sakti disegel pihak rekanan, PT Peugot Konstruksi pada Selasa (2/2/2021), dengan cara pemasangan spanduk di bagian pintu Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara kini sedang berupaya mencari solusi terhadap persoalan penyegelan.

Pada spanduk warna putih tersebut bertuliskan; “‘Selesaikan Hak Kami’ Rumah Sakit ini disegel untuk sementara waktu sehubungan dengan pihak Rumah Sakit Aceh Utara belum melunasi hutang (biaya renovasi gedung dan infrastruktur tahun 2018)”.

Menyikapi persoalan tersebut, pengurus PMI Aceh Utara sudah mengadakan pertemuan sesama pengurus inti untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum PMI Aceh Utara, H Muhammad Thaib yang juga Bupati Aceh Utara.

“Saya tidak mengetahui persis persoalan penyegelan RS tersebut. Namun, saya sudah memanggil Ketua Harian PMI Aceh Utara, Iskandar Nasri untuk menanyakan persoalan penyegelan RS tersebut,” ujar Cek Mad–sapaan akrab H Muhammad Thaib.

Disebutkan dia, pihak PMI Aceh juga sudah turun ke Aceh Utara untuk mempelajari persoalan penyegelan tersebut.

“Kami kemarin sudah mengadakan pertemuan dengan Ketua PMI Aceh dan Ketua Harian, guna mempelajari persoalan tersebut dan kemudian mencari solusinya,” ujar Cek Mad.

Namun begitu, Cek Mad enggan menjelaskan langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut karena sedang dalam proses pembahasan.

Sementara itu, Direktur RS PMI Aceh Utara, M Ifani Syarkawi kepada Serambinews.com, Rabu (3/2/2021), menyebutkan, dirinya belum bisa memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.

“Nanti akan kami sampaikan, karena sedang kami selesaikan,” ucap Direktur RS PMI Aceh Utara, M Ifani Syarkawi mengelak. (Serambinews.com)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News