Sunday, April 28, 2024

Ketua Pansus DPRA Siap Buktikan Kebenaran LKPJ Gubernur Aceh

Nukilan.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sulaiman, SE menyampaikan bahwa, pihaknya akan membuktikan kebenaran yang disampaikan oleh Gubernur Aceh dalam Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020.

“Kita bentuk Pansus untuk membuktikan apakah benar yang disampaikan oleh Gubernur dalam laporan tersebut,” kata Sulaiman kepada Nukilan.id, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Gubernur Aceh Sampaikan LKPJ 2020, DPRA Bentuk Pansus

“Dengan terbentuknya Pansus, maka KPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2020, bisa dipertanggungjawabkan dengan sebenar – benarnya dalam realisasi pogram kerja,” sambungnya.

Sulaiman juga mengatakan, pihaknya akan segera membahas dan menelaah LKPJ Gubernur Aceh untuk melihat keapsahan seluruh program yang telah direalisasikan pada tahun 2020 lalu.

“Kita akan bahas dan telaah laporan tersebut. Dan melihat keapsahan seluruh program yang direalisasikannya,” ujar Sulaiman.

Selanjutnya, kata Sulaiman, setelah diteliti dan telaah, nantinya apabila ditemukan objek-objek yang mencurigakan, maka Pansus akan segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran penemuan tersebut.

Sulaiman menyebutkan bahwa, pihaknya diberikan waktu selama satu bulan untuk membahas LKPJ tersebut. Hal itu sesuai dengan ketentuan surat Pansus yang dikeluarkan DPRA.

“Waktu begitu singkat, dalam satu bulan pembahasan LKPJ harus selesai, dengan ketentuan surat Pansus yang dikeluarkan.

Oleh karena itu, kata Sulaiman, pihaknya melibatkan 4 tenaga ahli dalam pembahasan LKPJ tersebut.

“Tim Pansus juga merekrut tenaga ahli sebanyak 4 orang,” sebutnya.

Baca juga: Ini Nama-Nama Pansus DPRA untuk LKPJ Gubernur Aceh 2020

Sementara itu, Sulaiman menjelaskan bahwa, sistem pemilihan ketua Pansus LKPJ Gubernur Aceh itu dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat oleh para anggota Pansus yang sudah dibentuk dan ditetapkan.

“Dengan adanya pembentukan Pansus, minimal kita sudah membuktikan kepada rakyat bahwa pemerintahan ini berjalan tidak baik, dan sebaliknya jika itu baik juga kita sampaikan baik kepada masyarakat, dan masyarakat bisa mengetahuinya” terangnya.

Ia juga menjelaskan, rekomendasi dan tembusan hasil pembahasan LKPJ Gubernur Aceh tahun anggaran 2020, nantinya akan disampaikan kepada pihak eksternal yaitu Yudikatif dan Pemerintah pusat.

“Tembusan tersebut akan dilanjutkan oleh pimpinan DPRA ke Pusat, sebagai rekam jejak dari pelaksanaan program yang sudah dilakukan oleh pemerintah Aceh,” pungkas Sulaiman.

Baca juga: DPRK Bentuk Pansus LKPJ Bupati Aceh Tamiang TA 2020

Diketahui sebelumnya, pada Jum’at tanggal 16 April 2021 lalu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Aula Utama DPRA.

“Pembangunan Aceh yang kita rencanakan dan laksanakan bersama setiap tahun adalah rangkaian usaha bersama yang sistematis, bertahap, dan berkelanjutan, sehingga tanggung jawab dan pengawasan bersama juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari LKPJ ini,” kata Nova saat membacakan LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2020.[]

Reporter: Irfan

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img