Ketua MKD DPR RI Minta Tito Tak Buat Gaduh: Kembalikan Empat Pulau ke Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan kritik terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau milik Aceh sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkidek Gadang, dan Mangkir Ketek. Keempatnya tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan batas wilayah administratif antarprovinsi.

Nazaruddin yang juga menjabat Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta agar Mendagri Tito Karnavian segera mengembalikan keempat pulau tersebut ke Provinsi Aceh.

“Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh. Saya pasikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh,” ujar Dek Gam, Rabu (11/6/2025).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI itu menilai, keputusan Mendagri berpotensi menimbulkan ketegangan antara Aceh dan Sumatera Utara.

“Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh, ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk ke Sumatera Utara,” tegasnya.

Ia menyarankan Mendagri lebih fokus menangani persoalan lain yang lebih mendesak daripada membuat gaduh masyarakat dengan kebijakan yang dinilai tidak berdasar.

Editor: AKil

spot_img
spot_img

Read more

Local News