Ketua MAA Aceh Jaya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Share

Nukilan.id – Polres Aceh Jaya menetapkan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Jaya berinisial AI sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Hal tersebut disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Aceh Jaya yang kepada keluarga korban pada tanggal 3 Januari 2025.

Dalam surat nomor: SP2HP/I/I/Res.1.24/2025/Reskrim itu disebutkan, penetapan status tersangka terhadap AI merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/VII/2024/SPKT/POLRES ACEH JAYA/POLDA ACEH tanggal 30 Juli 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.SIdik/33.a/XI/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 11 November 2024.

Sebelumnya, kasus ini sempat mandek karena berbagai alasan. Pada 16 Oktober 2024 lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendesak Polres Aceh Jaya agar segera meningkatkan status pemeriksaan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Ketua MAA Aceh Jaya berinisial AI dari penyelidikan ke tahap penyidikan serta menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, MH, kasus ini secara hukum sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan bukti yang ada, yang bersangkutan juga sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Namun, Polres Aceh Jaya tidak melakukan hal tersebut tanpa alasan hukum yang jelas dan terkesan melindungi AI,” ujar Muhammad Qodrat MH dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024). []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News