NUKILAN.ID | JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menerima audiensi Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Alhaythar, di kantor MA, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Pertemuan ini membahas langkah penguatan peran Mahkamah Syar’iyah dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Nanggroe didampingi Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, perwakilan Pemerintah Aceh, Komisi VII DPR Aceh, staf khusus, dan penasihat. Sementara Ketua MA turut didampingi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Pembinaan, Sekretaris MA, Dirjen Badan Peradilan Agama, serta Kepala Badan Urusan Administrasi MA.
Salah satu agenda utama adalah rencana pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) “Sekretariat Peradilan Syariat Islam” untuk mendukung kewenangan Mahkamah Syar’iyah di bidang ahwal syakhsiyah, muamalat, dan jinayat.
Wali Nanggroe menilai pelaksanaan syariat Islam di Aceh “belum sepenuhnya sesuai harapan” sehingga diperlukan sinergi lebih kuat antara Pemerintah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah. Langkah itu diwujudkan melalui inisiatif pembentukan OPD khusus.
Staf Khusus Wali Nanggroe, Dr. Rafiq, menyebut rencana tersebut telah dikomunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN-RB, yang “pada prinsipnya membuka peluang” dengan pendampingan pemerintah daerah.
Ketua MA menyambut positif gagasan tersebut. Menurutnya, Mahkamah Agung memprioritaskan putra daerah Aceh sebagai aparatur di Mahkamah Syar’iyah. “Putra daerah Aceh memiliki keunggulan lebih memahami kultur Aceh,” ujarnya.
Meski begitu, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto, S.H., M.H., mengingatkan perlunya kajian mendalam agar fungsi OPD tidak tumpang tindih dengan kesekretariatan yang sudah ada.
Ketua Kamar Pembinaan MA, Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D., menyoroti potensi OPD dalam memperkuat keamanan persidangan, mendukung pelaksanaan eksekusi, mengembangkan mediasi dan arbitrase syariah, serta memperkuat kepailitan syariah.
Sementara itu, Senior Advisor Wali Nanggroe, Prof. Syahrizal Abbas, memaparkan hasil riset 15 tahun terakhir yang menegaskan perlunya penguatan regulasi, infrastruktur hukum, dan SDM peradilan syariah. Ia juga memaparkan rencana pembentukan Konsorsium Mahkamah Syar’iyah se-ASEAN di Aceh serta rencana seminar internasional yang diharapkan dihadiri Ketua MA.
Di akhir pertemuan, Ketua MA menegaskan dukungan terhadap percepatan pembentukan OPD Sekretariat Peradilan Syariat Islam. “Dengan niat yang baik, kita bersama-sama mendukung pembentukan OPD ini,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa substansi lebih penting daripada nama. “Mereka tidak menyebut embel-embel Islam, tapi substansi yang dilaksanakan adalah hukum Islam, sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat Internasional,” kata Sunarto, merujuk pada praktik peradilan di Dubai dan Bahrain.
Pertemuan ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara sebagai komitmen bersama mengoptimalkan peran Mahkamah Syar’iyah di Aceh.
Editor: Akil