NUKILAN.id | Banda Aceh – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat, Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P., melakukan kunjungan kerja ke Polda Aceh pada Rabu (28/8/2024). Dalam kunjungan tersebut, Dr. Achmadi menggelar audiensi dengan Kapolda Aceh, Irjen Pol. Achmad Kartiko, S.I.K., M.H., di ruang kerja Kapolda, Gedung Satya Haprabu, Mapolda Aceh.
Audiensi ini bertujuan memperkuat kerja sama antara LPSK dan Polda Aceh dalam melindungi saksi dan korban, terutama dalam kasus-kasus yang menjadi perhatian di wilayah Aceh. Pada pertemuan tersebut, Ketua LPSK didampingi oleh Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama LPSK serta Tenaga Ahli LPSK. Sementara itu, Kapolda Aceh didampingi oleh Dirreskrimum, Dirreskrimsus, dan Dirresnarkoba Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K., menyebutkan bahwa audiensi ini membahas berbagai inisiatif untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga.
“Salah satu pembahasan penting adalah Program Sosialisasi Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas (PPSKBK), yang bertujuan mendorong elemen masyarakat dalam mendukung kerja perlindungan dan pemulihan terhadap saksi dan korban,” ujar Kombes Joko.
Menurut Kombes Joko, program tersebut diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Polda Aceh dan LPSK dalam memberikan perlindungan optimal kepada saksi dan korban, terutama dalam kasus-kasus yang memiliki sensitivitas tinggi.
“Kami siap berkolaborasi lebih erat dengan LPSK untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para saksi dan korban,” tambahnya.
Pertemuan ini menegaskan komitmen kedua lembaga dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan saksi serta korban, yang merupakan bagian penting dari sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan sinergi yang lebih kuat, diharapkan perlindungan terhadap saksi dan korban di Aceh dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Editor: Akil