NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza yang berada di jantung Kota Banda Aceh, tepatnya di depan Masjid Raya Baiturrahman, hingga kini belum dimanfaatkan dan dibiarkan terbengkalai oleh pemiliknya.
Padahal, kawasan tersebut merupakan area strategis di pusat kota. Menyikapi kondisi itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, mendorong agar lahan tersebut dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Menurut Irwansyah, lahan yang tidak difungsikan dalam waktu lama tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif.
“Nah hal seperti ini sudah seharusnya menjadi atensi khusus, tidak dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.
“Bahwa lahan terlantar ini, selain merusak wajah kota, karena lokasinya di inti kota, juga menimbulkan banyak mudharat. Karena lahan terlantar ini bisa menjadi sarang bagi makhluk lain, binatang melata dan sebagainya, bahkan makhluk ghaib,” ujar Irwansyah.
Ia menilai, usulan tersebut relevan mengingat Banda Aceh hingga kini belum mampu memenuhi batas minimal RTH sebesar 20 persen, sebagaimana diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berdasarkan data terakhir, cakupan RTH di Banda Aceh baru mencapai 14,5 persen, masih jauh dari target ideal. Bahkan, jumlah tersebut berpotensi terus berkurang seiring pertumbuhan kawasan permukiman baru.
“RTH Banda Aceh ini kan belum pernah mencapai angka idealnya untuk sebuah ibu kota provinsi, karena memang luas Banda Aceh terbatas dan hunian baru yang semakin banyak tumbuh,” ujarnya.
Irwansyah juga menyoroti perlunya peninjauan ulang Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
“Ini akan ada revisi RT/RW Banda Aceh, karena Qanun RT/RW Banda Aceh sudah lima tahun dan di atas lima tahun, jadi sudah bisa ditinjau ulang, jadi harus disesuaikan dengan kondisi aktual saat ini. Bagaimana ruang-ruang yang disesuaikan,” ujarnya.
Diketahui, Qanun RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009–2029 terakhir direvisi pada 2018. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dokumen tersebut wajib ditinjau ulang setiap lima tahun.
Menurutnya, revisi RTRW menjadi momentum penting untuk menata kembali ruang kota, termasuk menetapkan lahan-lahan terlantar sebagai zona RTH agar tidak lagi dibiarkan tanpa fungsi.
DPRK Banda Aceh juga mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menyurati pemilik lahan terkait rencana revisi RTRW. Lahan berstatus hak guna bangunan (HGB) tersebut diketahui dimiliki oleh dua perusahaan, yakni perusahaan lokal dan perusahaan nasional.
“Kalau nanti memang tidak ada kejelasan juga, maka lahan itu ditetapkan saja sebagai ruang terbuka hijau. Sehingga Banda Aceh dapat menambah RTH, yang hingga kini angka belum ideal,” ujar Irwansyah.
Secara historis, lahan eks Hotel Aceh merupakan lokasi berdirinya Hotel Atjeh yang telah beroperasi sejak masa sebelum kemerdekaan. Bangunan tersebut dirobohkan pada 1995, dan sempat direncanakan pembangunan kembali pada awal 2000-an, namun proyek tersebut mangkrak.
Sementara itu, lahan eks Geunta Plaza telah terbengkalai lebih dari dua dekade sejak pusat perbelanjaan tersebut terbakar pada 2004. Rencana pembangunan hotel jaringan internasional di lokasi itu pada 2012 juga batal terealisasi.
Selain kedua lokasi tersebut, masih terdapat sejumlah lahan kosong lain di pusat Kota Banda Aceh yang belum dimanfaatkan, seperti kawasan Simpang Jam, depan Gedung DPRA, Simpang Surabaya, eks Lapangan SMEP Peunayong, hingga eks Pasar Jalan Kartini.
Irwansyah mendorong agar seluruh lahan terlantar tersebut segera dimanfaatkan atau dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau guna mendukung penataan kota yang lebih baik.
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



