NIKILAN.id | Kualasimpang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon, SH, menyerukan seluruh perusahaan di wilayah tersebut untuk menyalurkan zakat, baik dari penghasilan karyawan maupun zakat perusahaan, melalui Baitul Mal. Hal ini sesuai dengan amanat UU Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh yang mengatur kewajiban penyetoran zakat.
Fadlon mengungkapkan, banyak perusahaan di Aceh Tamiang yang belum menyalurkan zakat melalui Baitul Mal, meskipun aturan tersebut telah diatur dalam Pasal 102 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 dan Pasal 19 Ayat 1 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2022. Aturan ini mewajibkan setiap badan usaha yang memenuhi kriteria Muzakki untuk membayar zakat melalui Baitul Mal.
“Di Kabupaten Aceh Tamiang ada puluhan perusahaan seperti sawit, PKS, perbankan, dan BUMN, namun hanya tiga perusahaan yang membayar zakat ke Baitul Mal Aceh Tamiang pada 2024, yaitu Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang, PDAM Tirta Tamiang, dan PLN UP3 Langsa,” ujar Fadlon, Rabu (1/1/2025).
Menurut Fadlon, Baitul Mal Aceh Tamiang telah mengadakan sosialisasi terkait Zakat, Infak, Sadaqah, dan Wakaf (ZISWAF) kepada sejumlah perusahaan. Meski beberapa perusahaan menyatakan kesediaan mereka, realisasi pembayaran zakat melalui Baitul Mal masih sangat minim.
“Faktanya, sampai saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mau membayar zakat melalui Baitul Mal,” tegas politisi Partai Aceh tersebut.
Untuk mengatasi persoalan ini, Fadlon berencana memanggil perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut guna mencari tahu alasan mereka.
“Saya ingin tanyakan, apa alasan mereka tidak mau membayar zakat lewat Baitul Mal,” kata Fadlon.
Ia juga menyoroti pentingnya zakat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memberikan kontribusi signifikan untuk pemberdayaan masyarakat fakir miskin. Dana zakat yang dikelola dengan baik dapat digunakan untuk mendukung program-program sosial dan ekonomi, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Aceh Tamiang.
“Kami sangat berterima kasih kepada perusahaan yang sudah menunaikan zakat mereka. Dukungan ini penting untuk mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan pengurangan angka pengangguran,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Fadlon berharap seluruh perusahaan di Aceh Tamiang dapat lebih konsisten memenuhi kewajiban zakat demi mendukung kesejahteraan masyarakat.
Editor: Akil