Ketua DPRA: Penerapan Qanun KTR Perlu Keseriusan Pemerintah Aceh

Share

Nukilan.id – Aceh Institute melakukan audiensi dengan ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, di kantor DPR Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan sejauhmana peran DPRA dalam mengawasi pelaksanaan Qanun Aceh No. 4/2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (14/10/2021).

Dalam kesempatan ini, Direktur Aceh Institute, Fajran Zain menyampaikan bahwa selama 3 tahun terakhir, The Aceh Institute telah melakukan advokasi kebijakan dan dukungan teknis terkait pelaksanaan qanun KTR terutama di Kota Banda Aceh dan Nagan Raya.

Fajran meyakini bahwa peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan Qanun KTR ini bukan hanya milik Pemerintah semata, tetapi juga perlu dukungan dari masyarakat sipil, termasuk The Aceh Institute.

“Karena itu Aceh Institute akan memperluaskan dukungan advokasi terkait KTR ke Kabupaten Aceh Timur di akhir tahun ini,” ujarnya.

Heru Sahputra dari Aceh Institute pula menambahkan bahwa, masih ada 3 Kabupaten dan 1 Kota lagi di Aceh yang belum memiliki regulasi tentang KTR. Sepatutnya hal ini dapat mempermudah sinergisitas Pemerintah Aceh dalam melaksanakan Qanun KTR secara lebih efektif dan sistematis.

ā€œTerkait efektifitas penerapan Qanun KTR, pelanggaran atas KTR juga perlu diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlakuā€ ujar Muazzinah selaku manajer partnership Aceh Institute yang turut hadir dalam audiensi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin menyatakan bahwa, pihaknya telah memperjuangkan pengesahan Qanun KTR guna mendorong pengendalian dampak negatif rokok dalam masyarakat. Akan tetapi, pelaksanaan Qanun KTR membutuhkan keseriusan Pemerintah Aceh selaku pihak eksekutif, khususnya pihak Dinas Kesehatan dalam upaya promosi kebijakan.

ā€œMungkin awalnya menggunakan pendekatan preventif lebih ditekankan berbanding pendekatan kuratif yang bersifat penindakanā€ pungkasnya.

Dahlan pula menekankan, paling tidak dalam jangka pendek, Pemerintah Aceh dapat mengendalian aktivitas merokok dengan menyediakan ruang merokok khusus di ruang publik, terkhusus kantor pemerintah.

ā€œPihak eksekutif pastin mampu segera merealisasikan hal ini dengan anggaran rutin tahunan yang tersediaā€ tutupnya. []

Read more

Local News