Thursday, July 4, 2024

Kerusakan Hutan Lindung di Kawasan Ekosistem Leuser Diduga Akibat Pembalakan Liar

NUKILAN.id | Banda Aceh – Sebanyak 14 hektare lahan tutupan hutan lindung di Kawasan Ekosistem Leuser di Desa Cipar-pari Timur, Namo Buaya Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh, rusak akibat dugaan pembalakan liar. Perusahaan yang memiliki areal di dekat kawasan hutan lindung tersebut dituding sebagai pelakunya.

Namun, tudingan itu dibantah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh melalui Kepala Satuan Pengelolaan Hutan (KPH) VI DLHK Aceh, Irwandi. Menurut Irwandi, dari hasil penelusuran mereka, pengerusakan lahan tersebut dilakukan oleh oknum pembalak liar yang mengklaim sebagai pemilik pribadi kawasan hutan itu. PT SPT, yang dituding terlibat dalam pengerusakan, justru menjadi pihak yang melakukan reboisasi di areal tersebut.

Irwandi menyampaikan bahwa banyak kawasan hutan yang ternyata berstatus milik pribadi. Karena itu, pihaknya tidak dapat menindak atau meminta pertanggungjawaban dari perusahaan.

“Kita lihat sudah ada hak milik (SHM) semua, milik pribadi yang mereka buka lahannya. Kalau mau kita tindak, ya tindak pribadi, bukan PT SPT. Kalau kita temukan siapa yang masuk ke dalam, ya kita minta pertanggungjawaban sesuai dengan UU Cipta Kerja,” tambahnya.

Meskipun demikian, Irwandi telah meminta PT SPT untuk melakukan penghijauan kembali dan menganjurkan penanaman tanaman hutan di kawasan pinggiran sungai, walaupun wilayah tersebut berstatus area penggunaan lain (APL).

“Mereka sudah menanam kembali tanaman kapur dan sudah menganjurkan agar di daerah pinggiran sungai ditanam tanaman kehutanan sebagai fungsi untuk daya lindung air,” lanjut Irwandi.

Sebelumnya, Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (Yayasan HAkA) melalui pemantauan citra satelit menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung sekitar Desa Cipar-pari Timur, Namo Buaya, Singgersing Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh.

Pembukaan lahan tersebut diduga dilakukan oleh PT SPT tanpa izin. Pemantauan HAkA menunjukkan bahwa kerusakan hutan di lokasi PT SPT dimulai pada bulan Juli 2022, ditandai dengan pembukaan jalan berdasarkan analisis citra satelit pada bulan tersebut. Total kerusakan hutan yang terjadi dari Juli 2022 hingga April 2024 mencapai 1.655 hektare (ha), dengan 1.641 ha berada di Area Penggunaan Lain (APL) dan 14 ha kerusakan hutan sudah masuk ke dalam kawasan Hutan Lindung (HL). Selain itu, kerusakan hutan juga terindikasi di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), mencapai 682 hektare.

Sehubungan dengan hal tersebut, Yayasan HAkA melalui Manager Legal dan Advokasinya, Fahmi Muhammad, meminta agar pembukaan lahan di kawasan hutan lindung ini segera ditindak oleh aparat penegak hukum.

“Pembukaan lahan di kawasan hutan lindung ini jelas merupakan perbuatan ilegal kehutanan. Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat,” kata Fahmi Muhammad.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img