Keputusan Bupati Rugikan Mahasiswa Aceh Singkil

Share

Nukilan.id – Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Singkil (Hipmasil) mengecam keputusan Bupati Aceh Singkil dengan menunjuk seseorang yang bukan mahasiswa sebagai Ketua Hipmasil tanpa melalui proses musyawarah Besar (Mubes) dan melanggar  ketentuan organisasi.

Hal ini disebabkan dengan Surat Keputusan (SK) yang di keluarkan. Ini  dianggap dapat merusak keberlangsungan jalannya organisasi di tingkat mahasiswa dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Darto Sagala mengatakan, sangat  menyangkan sikap  dan keputusan Bupati Aceh Singkil tanpa  mempertimbangan proses kaderisasi oleh mahasiswa dan langsung adanya campur tangann dari pihak  pemerintah. Ini sama saja dengan pembunuhan karakter bagi pelajar dan mahasiswa Aceh  Singkil.

“Iya, kami menyayangkan keputusan Bupati tersebut, sebab dalam AD ART Hipmasil jelas menyebutkan sebagai ketua Hipmasil itu adalah mahasiswa aktif. Selain itu pejabat terbentuk tanpa diketahui seluruh ketua Paguyuban se-Aceh Singkil. Jelasnya

Kami menduga keputusan Bupati ini sangat keliru dan sengaja di buat untuk memecah belah lembaga persatuan mahasiswa ini, yang  bernaung di Banda Aceh – Aceh Besar. Ungkapnya

Dalam hal ini, mahasiswa juga memint Kepala  Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab)  untuk tidak semena-mena mengeluarkan SK kelembagaan. Sebaiknya Kabag Hukum mempelajari dan memperhatikan proses keberlangsungan Hipmasil. Jangan seolah-olah bungkam terhadap permasalahan yang terjadi saat.

“Jika tidak bisa kami selaku mahasiswa siap membantu dalam mengajari pemahaman tersebut,” Ucapnya

Kami  meminta kepada Pemerintah Aceh Singkil agar segera mencabut SK yang sudah di keluarkan dan menyerahkan perihal ini kepada pelajar dan mahasiswa aceh singkil untuk  diselesaikan dan di adakan musyawarah besar  kembali, jangann terkesan Bupati campur tangan dan semena mena dalam memimpin. Tutup nya  []

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News