Nukilan.id – Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Singkil (Hipmasil) mengecam keputusan Bupati Aceh Singkil dengan menunjuk seseorang yang bukan mahasiswa sebagai Ketua Hipmasil tanpa melalui proses musyawarah Besar (Mubes) dan melanggar  ketentuan organisasi.
Hal ini disebabkan dengan Surat Keputusan (SK) yang di keluarkan. Ini dianggap dapat merusak keberlangsungan jalannya organisasi di tingkat mahasiswa dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Darto Sagala mengatakan, sangat menyangkan sikap dan keputusan Bupati Aceh Singkil tanpa mempertimbangan proses kaderisasi oleh mahasiswa dan langsung adanya campur tangann dari pihak pemerintah. Ini sama saja dengan pembunuhan karakter bagi pelajar dan mahasiswa Aceh Singkil.
“Iya, kami menyayangkan keputusan Bupati tersebut, sebab dalam AD ART Hipmasil jelas menyebutkan sebagai ketua Hipmasil itu adalah mahasiswa aktif. Selain itu pejabat terbentuk tanpa diketahui seluruh ketua Paguyuban se-Aceh Singkil. Jelasnya
Kami menduga keputusan Bupati ini sangat keliru dan sengaja di buat untuk memecah belah lembaga persatuan mahasiswa ini, yang bernaung di Banda Aceh – Aceh Besar. Ungkapnya
Dalam hal ini, mahasiswa juga memint Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) untuk tidak semena-mena mengeluarkan SK kelembagaan. Sebaiknya Kabag Hukum mempelajari dan memperhatikan proses keberlangsungan Hipmasil. Jangan seolah-olah bungkam terhadap permasalahan yang terjadi saat.
“Jika tidak bisa kami selaku mahasiswa siap membantu dalam mengajari pemahaman tersebut,” Ucapnya
Kami  meminta kepada Pemerintah Aceh Singkil agar segera mencabut SK yang sudah di keluarkan dan menyerahkan perihal ini kepada pelajar dan mahasiswa aceh singkil untuk diselesaikan dan di adakan musyawarah besar kembali, jangann terkesan Bupati campur tangan dan semena mena dalam memimpin. Tutup nya  []