Kepsek Tak Hadir Tiga Pekan, Amru Hidayat Soroti Kekosongan Kepemimpinan Sekolah di Aceh Tengah

Share

NUKILAN.ID | TAKENGON — Kekosongan kepemimpinan di sejumlah sekolah di Aceh Tengah pasca mutasi massal kepala sekolah pada 11 Juli 2025 mulai menuai sorotan publik. Hingga awal Agustus, puluhan kepala sekolah hasil rotasi belum juga hadir di tempat tugas. Kondisi ini menciptakan kekacauan administrasi dan mengganggu proses belajar-mengajar.

Tokoh muda asal Tanah Gayo, Amru Hidayat, turut angkat bicara terkait persoalan tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran kepala sekolah telah membuat banyak sekolah “berjalan tanpa arah”.

“Kita melihatnya kasihan, bang. Banyak sekolah yang terbengkalai karena sosok kepala sekolahnya tidak ada. Sekolah ibarat lembaga tanpa pemimpin, vacuum of power,” ujar Amru saat dihubungi Nukilan.id pada Minggu (3/8/2025).

Amru, yang juga mantan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK), menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai absennya kepala sekolah selama lebih dari tiga pekan bukanlah hal sepele. Ketidakhadiran tersebut, kata dia, memicu stagnasi dalam berbagai urusan penting sekolah.

“Mulai dari penandatanganan dokumen hingga pencairan dana operasional ikut terganggu,” tambahnya.

Amru mengutip laporan media lokal LintasGAYO.com, tercatat sedikitnya tiga kepala sekolah dilantik tanpa memenuhi syarat administratif sebagaimana diatur dalam regulasi. Bahkan, dari total 224 kepala sekolah yang dimutasi, sebanyak 21 di antaranya diketahui belum hadir tanpa keterangan resmi. Menurutnya, kondisi ini membuat banyak sekolah berada dalam situasi hukum yang abu-abu.

“Kepala sekolah lama belum resmi menyerahkan jabatan, sementara kepala sekolah baru belum sah secara struktural untuk memimpin. Akibatnya, guru kehilangan komando, siswa kehilangan arahan, dan atmosfer belajar ikut meredup,” ungkap Amru.

Ia menambahkan, problem ini semakin memperburuk capaian pendidikan di Aceh Tengah. Berdasarkan data tahun 2023, rata-rata lama sekolah di daerah tersebut hanya 9,89 tahun. Angka itu memang sedikit di atas rata-rata Provinsi Aceh (9,55 tahun), namun masih setara dengan jenjang pendidikan SMP.

Amru juga menyoroti aspek legalitas penunjukan kepala sekolah. Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menetapkan lima syarat utama: kualifikasi akademik minimal S1/D-IV, pangkat minimal III/c bagi PNS, sertifikat Guru Penggerak atau pelatihan calon kepala sekolah, pengalaman mengajar minimal lima tahun, serta usia maksimal 56 tahun saat pertama kali ditugaskan.

“Jika dilanggar, Pasal 8 jo Pasal 2 Permendikbud tersebut menyebut pengangkatan dapat dibatalkan secara hukum,” jelas Amru.

Dari sisi kedisiplinan, Amru mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mengatur kewajiban setiap pegawai negeri untuk masuk kerja dan mematuhi jam kerja.

“Ketidakhadiran kepala sekolah tanpa alasan jelas atau tanpa serah terima jabatan dianggap pelanggaran yang bisa dijatuhi sanksi administratif,” ujarnya.

Menyikapi kekosongan yang berlarut, Amru mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah segera mengambil tindakan. Ia menilai, penyelesaian cepat sangat krusial demi menjaga mutu pendidikan di dataran tinggi Gayo.

“Setidaknya ada tiga langkah strategis yang menurutnya perlu segera dilakukan. Pertama, menyelesaikan proses serah terima jabatan kepala sekolah. Kedua, menjamin semua kepala sekolah hasil mutasi memenuhi syarat administratif. Ketiga, mengisi jabatan kosong dengan segera,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kelalaian birokrasi dalam persoalan ini bukan hanya menyangkut aspek teknis pendidikan, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

“Siswa berhak mendapatkan pendidikan yang layak sesuai UUD 1945 Pasal 31 ayat (1). Jangan sampai anak-anak Gayo kehilangan kesempatan masa depan karena kekosongan kepemimpinan di sekolah mereka,” pungkasnya. (XRQ)

Reporter: AKil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News