NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Takengon, Rusli, menghadiri kegiatan yang digelar Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKI) Dewan Pengurus Wilayah Aceh di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh.
Acara tersebut bertajuk “Penguatan Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Menyongsong Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.”
Kehadiran Kepala Rutan Takengon ini merupakan bentuk komitmen mendukung program pembinaan serta penyiapan sumber daya manusia dalam menghadapi perubahan paradigma hukum pidana di Indonesia. Perubahan tersebut dipandang akan berdampak signifikan pada tugas dan fungsi Pemasyarakatan, khususnya bagi Pembimbing Kemasyarakatan.
Kegiatan membahas peran vital PK yang semakin diperluas dalam sistem peradilan pidana terpadu di bawah KUHP baru. Pemberlakuan aturan ini menekankan pergeseran fokus dari pidana penjara ke pidana alternatif dan restorative justice, di mana PK menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan litmas, pembimbingan, serta pengawasan terhadap klien Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Takengon mencermati materi terkait implikasi KUHP terhadap masa transisi narapidana dan tahanan. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi teknis yang intensif antara Rutan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna memastikan kelancaran implementasi pidana non-kustodial.
Melalui kegiatan penguatan ini, Rutan Kelas IIB Takengon memperoleh pemahaman lebih komprehensif mengenai strategi kolaboratif yang perlu dibangun bersama Bapas di lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar.
Editor: Akil