Monday, May 20, 2024

Kepala PMU BPJS Aceh Sebut Pelayanan KB Fasilitas Kesehatan Diberikan Sesuai Ketentuan

Nukilan.id – BPJS Kesehatan ikut menghadiri Forum Peningkatan Kualitas Pelayanan KB yang dilaksanakan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Aceh.

Kepala Bagian PMU dr. Cut Novarita , mengatakan,  jika pelayanan KB di Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) diberikan kepada seluruh peserta JKN sesuai dengan ketentuan, yakni rujukan berjenjang dan indikasi medis. Adapun dasar hukum pelayanan KB adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Baca Juga: BPJS Buka Lowongan Kerja, Ini Posisinya

Dalam pasal 47 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 disebutkan jika pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup 11 item, diantaranya adalah administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesisalistik. Kemudian, tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis.

Kemudian dalam pasal 48 disebutkan bahwa manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan, seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining keehatan tertentu. Bahkan, peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis.

“Pelayanan KB meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi termasuk vasektomi dan tubektomi, bekerjasama dengan BKKBN,” kata Kepala Bagian PMU dr. Cut Novarita dalam keterangan tertulis diterima Nukilan.id, Jum’at (14/7/2023).

BPJS Kesehatan, menjamin pelayanan KB yang tidak termasuk cakupan jaminan pemerintah pusat.

“Alat dan obat kontrasepsi disediakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” ujarnya.

Cakupan Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi di FKTP meliputi konseling, kapitasi, pasang dan cabut IUD (non kapitasi), pasang atau cabut implan, suntik KB, KB MOP atau vasektomi, dan penanganan komplikasi KB.

Sedangkan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan mencakup, pelayanan KB pascapersalinan, KB pascakeguguran, pemasangan atau pencabutan AKDR dan implan interval dengan indikasi medis, tubektomi Metode Operasi Wanita (MOW) interval dengan indikasi medis; dan penanganan komplikasi penggunaan kontrasepsi.

Pada kesempatan itu, Plt Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh Husni Thamrin, mengatakan para tenaga kesehatan berperan sebagai pemberi pelayanan langsung dalam pelaksanaan KB Paska Persalinan (KBPP).

Menurut Husni Thamrin pemberian pelayanan KBPP tersebut didahului dengan penggerakan lini lapangan seperti kader dan Tim Pendamping Keluarga serta pemberian KIE kepada calon akseptor oleh BKKBN.

Husni menjelaskan, jika pertemuan ini adalah sebagai media menyamakan persepsi serta mendapatkan solusi bagi hambatan serta permasalahan yang masih terdapat di lapangan terutama dalam kaitannya dengan pelaksanaan pelayanan KB Pasca Persalinan (KBPP) dalam upaya percepatan penurunan stunting serta penurunan Angka Kematian Ibu di Prov Aceh yang masih berada di atas rata-rata angka nasional yaitu 201 kematian per 100.000 kelahiran hidup.

Sebagai tambahan, selain bertujuan untuk meningkatkan persentase Pelayanan KBPP, ketua panitia pertemuan ini Nurhayati, selaku ketua Pokja KB-KR BKKBN prov Aceh menyebutkan bahwa secara khusus pertemuan ini juga bertujuan untuk bersama-sama membuat komitmen dan rencana tindak lanjut dalam meningkatkan persentase kesertaan KB di kabupaten/kota yang kesertaannya masih rendah serta menurunkan persentase kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) di Aceh. [Azril]

Baca Juga: Polda Aceh Gelar Sertijab Beberapa Pejabat dan Kapolres

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img