Wednesday, May 15, 2024

Kepala Disdikbud Aceh Tengah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi APE

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) setempat, Us sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD tahun anggaran 2019.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses pemeriksaan mendalam oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah, yang menemukan bukti yang cukup terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

“Setelah melalui proses pemeriksaan yang teliti, Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Kepala Dinas Pendidikan sebagai tersangka dalam kasus Pengadaan APE Dalam dan Luar TK/PAUD tahun anggaran 2019,” ungkap Ali Rasab Lubis kepada Nukilan.

Penetapan dan penahanan terhadap tersangka Us dilakukan pada hari Senin, 24 Juli 2023, di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Sebelumnya, Us telah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah, yang akhirnya mengarah pada penetapan status tersangka.

Us juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan TA. 2019. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan alat permainan edukasi untuk TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019.

Ali, menambahkan bahwa tersangka Us akan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis dari RSUD Datu Beru Takengon sebelum akhirnya ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Kasus ini menandai adanya pengembangan penyidikan yang signifikan setelah ditemukannya alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan APE Dalam dan Luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019.

Tersangka Us dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img