Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus PSR

Share

Nukilan.id – Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat berinisial DA telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). 

Kasus ini terkait dengan penggunaan dana bantuan program PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) Aceh Barat selama periode tahun 2017 hingga 2020.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa penetapan DA sebagai tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, serta bukti-bukti berupa dokumen yang ditemukan.

“Dugaan penyimpangan tersebut terkait dengan pelaksanaan Bantuan Program PSR oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree pada tahap 8, 9, dan 10 tahun 2020,” ujarnya.

Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020, yang merupakan Perubahan Kedua atas Permentan No. 7 tahun 2019, serta Kepdirjenbun No. 208/Kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019.

Pada tahun 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Aceh Barat mengajukan proposal untuk menerima bantuan dana PSR dengan anggaran total sebesar Rp29.290.800.000 kepada BPDPKS melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat.

 Namun, fakta lapangan menunjukkan bahwa lokasi yang dimaksud masih berupa hutan dengan pepohonan kayu keras, semak, dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit.

Selain itu, sebagian lahan perkebunan kelapa sawit juga terletak di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Swasta, dan sebagian lainnya berada dalam kawasan hutan. 

Pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai dengan persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit diduga telah mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara (loss of money country). [Rjf]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News