NUKILAN.id | Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Muhtar, Kepala Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bhakti, Kabupaten Aceh Jaya, atas kasus korupsi redistribusi sertifikat tanah negara. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Irwandi, dengan anggota R Deddy Haryanto dan Ani Hartati, dalam sidang yang digelar Jumat (16/8/2024).
Selain hukuman penjara, Muhtar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan dua bulan kurungan. Muhtar, yang menjabat sebagai keuchik sejak 2013 hingga 2023, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari redistribusi sertifikat tanah negara seluas 5,14 juta meter persegi yang dilakukan oleh Muhtar. Meski tanah tersebut seharusnya diberikan kepada petani penggarap yang memenuhi syarat, dalam praktiknya, penerima sertifikat tidak pernah menggarap lahan tersebut. Bahkan, penerima sertifikat diduga bukan petani yang berhak.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa tanah yang terlibat dalam kasus ini telah dikembalikan kepada negara, dan hal ini menjadi salah satu faktor yang meringankan vonis. Selain itu, Muhtar juga dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta. JPU Ronald Reagan dari Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menyatakan bahwa nilai lahan yang terlibat dalam kasus ini mencapai Rp12,6 miliar.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.
Editor: Akil