NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP., M.Si., mendampingi Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, dalam penyambutan Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada kegiatan penyerahan barang rampasan negara serta sosialisasi terkait tindak pidana korupsi dan pemulihan aset.
Acara tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh dan dihadiri sejumlah kepala SKPA, perwakilan instansi vertikal, unsur pimpinan DPR Aceh, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kegiatan ini, KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) menyerahkan dua aset hasil rampasan tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp3,8 miliar kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Penyerahan dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) sesuai Perkom Nomor 7 Tahun 2020, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan KPK untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya proses pemulihan aset sebagai bagian integral dari pemberantasan korupsi.
“Pemulihan aset negara tidak berhenti pada penindakan. Prosesnya dimulai dari pelacakan harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi hingga pemanfaatannya kembali untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya saat penyerahan simbolis di Gedung Kantor Gubernur Aceh, Kamis (6/11).
Adapun rincian aset yang diserahkan, Pemerintah Aceh menerima tanah seluas 8.199 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat dengan nilai sebesar Rp2,43 miliar. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memperoleh tanah seluas 299 meter persegi di Kecamatan Prigen senilai Rp1,37 miliar.
Penyerahan aset ini diharapkan memperkuat upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan negara serta mendorong pemanfaatan aset untuk kepentingan publik.



