Kenaikan PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dorong Pemerintah Inovatif Cari Sumber Anggaran

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber pendanaan negara, terutama untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Hal ini ia sampaikan menanggapi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

“Dana pembangunan infrastruktur wajib diprioritaskan yang memengaruhi hajat hidup orang banyak,” kata Rieke dikutip dari Kompas.com pada Sabtu (21/12/2024).

Rieke menekankan bahwa kenaikan PPN ini harus dipertimbangkan secara matang karena berpotensi membebani masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya langkah konkret pemerintah untuk mengembalikan dana negara yang terjerat dalam kasus korupsi.

“Perlu inovasi dan kreativitas pemerintah dalam mencari sumber anggaran negara, tanpa membebani rakyat dengan pajak berlebih. Dana hasil korupsi harus segera dihimpun dan dikembalikan ke kas negara,” tambahnya.

Potensi Dampak Ekonomi

Rieke memperingatkan bahwa kenaikan PPN dapat memicu efek domino terhadap ekonomi. Ia menyebut potensi meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK), deflasi, hingga lonjakan harga kebutuhan pokok.

“Pertimbangan ekonomi seperti angka PHK yang meningkat dan deflasi selama lima bulan berturut-turut harus menjadi perhatian serius. Ini berisiko memicu krisis ekonomi,” ujarnya.

Rieke juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan ulang rencana tersebut.

“Saya mendukung Presiden untuk menunda atau membatalkan kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2(a) UU Nomor 7 Tahun 2021,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Sistem Pajak yang Lebih Efisien

Lebih lanjut, Rieke mengusulkan penerapan self-assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan. Sistem ini, menurutnya, dapat berfungsi ganda sebagai alat pemberantasan korupsi dan basis strategi pelunasan utang negara.

“Selain sebagai pendapatan negara, sistem perpajakan harus menjadi instrumen pemberantasan korupsi,” katanya.

Kenaikan PPN Sudah Sesuai Jadwal

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Ini sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024).

Namun, Airlangga memastikan bahwa barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, dan gula konsumsi tetap dibebaskan dari PPN.

“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat diberikan fasilitas PPN 0 persen,” jelasnya.

Editor: Akil

spot_img

Read more

Local News