Friday, March 29, 2024

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bentuk 10 Pokja Implementasi UUCK

Nukilan.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan SK Menteri tentang Satuan kerja Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian Implementasi UUCK Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Satuan kerja tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KLHK selaku Ketua dan dibantu tim ahli serta membawahi 10 Kelompok Kerja (Pokja).

“Saya tegaskan, maksud baik penerbitan UU Cipta Kerja ini dalam rangka mendorong perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya pada Sosialisasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang digelar luring dan daring di Jakarta, Jumat (18/6) lalu.

Dijelaskan UUCK khususnya yang berkaitan dengan LHK, akan terus disosialisasikan secara berkala, diikuti oleh seluruh pejabat eselon KLHK sampai kepada staff di seluruh Indonesia.

“Tidak boleh bosan, tidak boleh jenuh, karena banyak terobosan baru bidang LHK dalam UUCK dan peraturan turunannya yang sangat berpihak untuk rakyat, sehingga harus diketahui segera oleh rakyat,” ujar Menteri Siti Nurbaya.

10 Kelompok Kerja tersebut yaitu Pokja I Sosialisasi; Pokja II Inventory dan Analisis Konsekuensi Implementasi Regulasi; Pokja III Standardisasi dan Penerapan Standard; Pokja IV Asistensi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Risk Based Approach; Pokja V Konsolidasi Data dan Penyelesaian Keterlanjuran; Pokja VI Pengembangan dan Integrasi Sistem Tata Kelola; Pokja VII Penataan Kawasan dan Tata Kelola Hutan; Pokja VIII Finalisasi Perhutanan Sosial; Pokja IX Pengembangan Kelembagaan dan Asistensi Daerah; dan Pokja X Transisi Regulasi dan Pengendalian Konsekuensi/Ekses.

Sosialisasi ini juga akan menyasar target audiens eksternal diantaranya Kementerian/Lembaga, Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup Provinsi, Dinas yang membidangi Kehutanan Provinsi, Dinas yang membidangi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, Akademisi/Universitas, LSM/Aktivis/Komunitas, sektor swasta/asosiasi, media massa, dan masyarakat umum.[]

Sumber: http://ppid.menlhk.go.id

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img