Nukilan.id – Salak Sabang telah resmi mendapatkan tanda daftar varietas tanaman lokal yang dikeluarkan dari Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) dengan No. 1927/PVL/2022 pada tanggal 11 Oktober 2022.
Dengan demikian, varietas salak Sabang telah sah secara hukum menjadi milik masyarakat Kota Sabang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tercatat dalam daftar umum Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), dan diumumkan dalam berita resmi PVT.
Menanggapi hal itu, Kepala UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (BPSBTPHP) Distanbun Aceh, Habiburrahman, S.TP, M.Sc mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kota Sabang melalui Tim Teknis Dinas Pertanian dan Pangan Kota Sabang bekerja sama dengan BPSBTPHP Distanbun Aceh atas keberhasilan menyusun deskripsi salak varietas Sabang, sehingga Tanda Daftar Varietas Tanaman tersebut dikeluarkan oleh Kementan RI.
“Ada banyak manfaat terhadap keluarnya tanda daftar ini, antara lain adanya pengakuan kepemilikan produk varietas, meningkatkan jumlah produk varietas yang bermutu, meningkatkan kompetensi industri perbenihan, meningkatkan pendapatan petani, membuka lapangan kerja dan meningkatkan penelitian dari para pemulia tanaman,” sebut Habib.
Sementara itu, Tenaga Ahli Distanbun Aceh, Ir. Amrullah yang turut mendampingi kegiatan observasi salak varietas Sabang pada tahun 2022 menyampaikan bahwa salak varietas Sabang memiliki khas cita rasa buah yang tidak perat, rasa manis dengan kandungan air sedikit sehingga saat dikonsumsi rasanya lebih enak dan gurih.
Lanjutnya, untuk membuktikan bahwa potensi salak varietas Sabang ini layak diajukan sebagai Varietas Unggul Nasional (VUN), maka dilakukan uji DNA dengan mengirim sampel ke Laboratorium Tanaman Buah Tropica Institut Pertanian Bogor menggunakan pembanding Salak varietas Pondoh Sleman, DI Yogjakarta, dimana hasil yang diperoleh adanya perbedaan antara DNA salak varietas Sabang dan salak varietas pondoh Sleman.
Disisi lain, Kadis Pertanian dan Pangan Kota Sabang, Fakri, SE, MAP berharap, pasca keluar tanda daftar tersebut dan selesai finalisasi observasi dari Tim BPSBTPHP Aceh dengan Tim Distanpang Kota Sabang, termasuk menyusun Proposal salak varietas Sabang untuk diajukan kepada Tim Penilaian Pelepasan Varietas Hortikultura (TP2VH) Dirjen Hortikultura Kementan RI, agar nantinya salak varietas sabang bisa disidangkan oleh Tim TP2VH untuk dapat ditetapkan melalui pelepasan dari Varietas Lokal Menjadi Varietas Unggul Nasional oleh Menteri Pertanian.
“Dengan demikian, harapan kita kedepan salak varietas Sabang bisa diperbanyak sebagai benih bersertifikat untuk kebutuhan pembuatan kawasan kebun Hortikultura dalam rangka mendukung program agrowisata buah bagi turis wisatawan lokal dan manca negara, disamping itu juga nanti benih salak varietas Sabang telah dapat disalurkan ke seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sementara untuk memproduksi benih bersertifikat, pihaknya akan segera melatih penangkar benih yang berasal dari petani salak varietas Sabang yang punya Rumpun Induk Populasi (RIP) genetik Salak varietas Sabang, sehingga dapat menghasilkan bibit Salak varietas Sabang yang bermutu.(Adv)