Nukilan.id – Kembali diundang menjadi narasumber, Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh sosialisasikan Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual kepada Para Dosen Universitas Serambi Mekah,
Sabtu (19/06/2021).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh, Irfan diundang untuk menjadi Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Produk Luaran Riset dan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang di selenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Serambi Mekah di Aula Dr. Mr. H. Teuku Moehammad Hasan.
Dalam paparannya, Irfan menyampaikan bahwa kampus adalah ladangnya kekayaan intelektual, banyak sekali hasil-hasil kekayaan intelektual yang lahir dari kampus, hal ini dikarenakan seluruh akademisi diharuskan untuk menulis, membuat bahan ajar, buku dan melakukan penelitian, dan pula mahasiswa harus menyelesaikan skripsi, tesis maupun disertasi yang mana ini merupakan hak cipta
Segala hasil tulisan adalah Hak Cipta dan hasil penelitian berpotensi melahirkan Paten, namun demi kepastian hukum diperlukan perlindungan hukum dari hasil kekayaan intelektual, ini untuk melindungi hasil karya dari pembajakan dan pencurian ide, dan memastikan nilai komersilnya jatuh kepada pemegang hak yang sah.
Turut hadir Kepala LLDIKTI Wilayah XIII Aceh, Prof. Dr. Faisal, S.H., M.H yang juga menjadi pemateri pada kegiatan tersebut.