Kemenkum Aceh Verifikasi DPP PPA

Share

NUKILAN.ID | Banda Aceh — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh kembali melanjutkan proses legalitas partai politik lokal. Kali ini, giliran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perjuangan Aceh (PPA) yang diverifikasi secara langsung oleh tim Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Aceh.

Verifikasi ini berlangsung pada Senin (2/6/2025) di Banda Aceh. Sebelumnya, tim telah menyelesaikan tahapan serupa terhadap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPA di sembilan kabupaten/kota.

Kantor Diperiksa, Struktur Diteliti

Dalam proses ini, tim AHU meninjau langsung kantor DPP PPA. Mereka memeriksa kelengkapan dokumen legalitas, struktur pengurus, serta aktivitas organisasi.

Tak hanya itu, para pengurus PPA juga diajak berdialog. Tujuannya adalah untuk menggali komitmen partai terhadap integritas dan keberlanjutan organisasi.

Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa partai lokal memiliki struktur kepengurusan yang sah, aktif, dan sesuai aturan. Selain itu, kelengkapan administrasi juga menjadi indikator utama dalam evaluasi.

Harapan Meurah Budiman untuk PPA

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa kehadiran partai lokal seperti PPA merupakan bagian dari kekhususan Aceh dalam sistem politik nasional.

“Kami berharap DPP PPA dapat terus membangun sistem kepartaian yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Verifikasi ini bukan sekadar formalitas, tapi bentuk pembinaan agar parlok mampu bersaing secara sehat dan profesional,” kata Meurah Budiman.

Pernyataan ini menekankan bahwa verifikasi bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga langkah pembinaan yang substansial.

Pendampingan dan Pembinaan Berkelanjutan

Senada dengan Meurah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani H Pinilihan, juga menyampaikan komitmen lembaganya dalam mendampingi partai lokal secara berkelanjutan.

“Kami memberikan arahan dan motivasi agar PPA dapat memenuhi seluruh persyaratan administratif dengan baik. Harapan kami, partai ini dapat menjadi kanal aspirasi masyarakat Aceh yang kuat, dengan tata kelola yang modern,” ujar Purwandani.

Menurutnya, pendampingan terhadap partai lokal bukan sekadar tugas teknis, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat demokrasi Aceh.

Menjaga Demokrasi Pasca-MoU Helsinki

Kemenkumham Aceh menyadari bahwa partai lokal adalah pilar penting dalam sistem demokrasi Aceh pasca-MoU Helsinki. Oleh sebab itu, pengawasan dan pembinaan terhadap partai-partai lokal akan terus dilakukan secara reguler.

Verifikasi ini tidak berhenti pada tahap administrasi. Nantinya, hasilnya akan dijadikan dasar evaluasi lanjutan untuk menentukan status legalitas PPA secara menyeluruh di seluruh Aceh.

Editor: AKil

spot_img

Read more

Local News