Kemenkum Aceh Tekankan Penguatan Substansi Produk Hukum Daerah

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas produk hukum agar tidak sekadar memenuhi aspek formal, tetapi juga selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, M. Ardiningrat Hidayat, menegaskan pentingnya penyamaan konsepsi sejak tahap awal penyusunan regulasi. Menurutnya, langkah tersebut menjadi kunci dalam menjaga mutu substansi sekaligus memastikan keberlakuan produk hukum daerah.

Hal itu disampaikan Ardiningrat saat menerima konsultasi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terkait penyusunan Rancangan Qanun (Raqan) dan peraturan bupati di Aula Kanwil Kemenkum Aceh, Selasa (3/2/2026). Ia mengapresiasi sikap proaktif Pemkab Aceh Besar yang melakukan konsultasi sejak awal proses perancangan regulasi.

“Harmonisasi bertujuan memastikan regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Ardiningrat juga menyampaikan bahwa proses harmonisasi berhubungan erat dengan pemenuhan Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi. Kepatuhan terhadap indikator IRH dinilai mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola hukum yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Aceh turut mensosialisasikan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Nomor 100.2.2.6/4967/OTDA/2025. Perjanjian ini menjadi dasar penguatan sinergi antarlembaga dalam pelaksanaan fungsi harmonisasi produk hukum daerah.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar, dr. Bunaiya Putra, menilai konsultasi tersebut penting untuk mempercepat penyusunan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) beserta aturan turunannya. Regulasi tersebut dibutuhkan guna mendukung pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia yang lebih tertib, sekaligus mendorong percepatan reformasi birokrasi di lingkungan RSUD.

“Koordinasi Kanwil Kemenkum Aceh dengan Pemkab Aceh Besar selama ini telah berjalan dengan baik dan diharapkan semakin diperkuat. Sinergi antarlembaga dinilai penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan berpihak pada kepentingan masyarakat dan dapat diimplementasikan secara efektif,” jelas dr. Bunaiya.

Kegiatan konsultasi ini ditutup dengan penegasan pentingnya komunikasi dan diskusi berkelanjutan antara tim pemrakarsa dan perancang peraturan. Upaya tersebut dipandang strategis untuk memastikan substansi regulasi telah matang sebelum memasuki tahapan harmonisasi secara formal. Konsultasi tersebut turut difasilitasi oleh Tim Kerja Harmonisasi 1.

Read more

Local News