Kemenkum Aceh Perkuat Layanan Hukum bagi Partai Politik Lokal

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Aceh terus berupaya memperkuat layanan hukum bagi partai politik lokal di provinsi yang memiliki status kekhususan tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan partai-partai lokal dapat menjalankan fungsi demokratisnya dengan lebih baik.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum HAM Aceh, Purwandani, menegaskan bahwa Aceh memiliki perbedaan mendasar dibandingkan provinsi lain di Indonesia. Di daerah yang dikenal dengan julukan Serambi Mekah ini, keberadaan partai politik lokal diakui secara hukum.

“Aceh beda dengan daerah lainnya. Aceh punya kekhususan, di mana partai politik lokal diakui keberadaannya. Oleh karena itu, kami terus berupaya meningkatkan layanan hukum kepada partai politik lokal,” ujar Purwandani di Banda Aceh, Jumat (7/2/2025).

Menurutnya, layanan hukum ini menjadi bagian penting dari peran pemerintah dalam mendampingi partai politik lokal agar mampu berkontribusi secara optimal dalam sistem demokrasi. Selain meningkatkan layanan, Kemenkum Aceh juga memperkuat koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh guna membahas langkah-langkah strategis dalam penataan partai politik lokal.

“Koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah daerah ini diharapkan memperkuat tata kelola partai politik lokal, sehingga lebih transparan, profesional, serta mampu meningkatkan kepercayaan publik,” tambahnya.

Sebelumnya, tim Kemenkum Aceh bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum HAM RI telah membahas peningkatan layanan hukum bagi partai politik lokal di Aceh.

Kepala Subdirektorat Layanan Dokumentasi Partai Politik Ditjen AHU, Titik Susiawati, menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan bagian dari persiapan pengundangan Peraturan Menteri Hukum yang akan mengatur layanan hukum bagi partai politik.

“Dari pertemuan tersebut diharapkan melahirkan rancangan regulasi yang memperkuat eksistensi dan legalitas partai politik di Provinsi Aceh, sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi di daerah,” ujar Titik Susiawati.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi partai politik lokal di Aceh serta mendukung terciptanya sistem politik yang lebih sehat dan demokratis.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News