Kemenkum Aceh Gandeng 23 Kampus Swasta untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menjalin kerja sama dengan 23 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam wilayah LLDIKTI XIII. Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa (17/6/2025).

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, dan Kepala LLDIKTI XIII, Rizal Munadi. Usai MoU, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemenkum Aceh—melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan, dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, M. Ardiningrat Hidayat—dengan perwakilan masing-masing kampus.

Menurut Meurah Budiman, kolaborasi ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat hubungan antara lembaga pemerintah dan dunia akademik dalam upaya menumbuhkan kesadaran hukum di lingkungan perguruan tinggi.

“Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti di atas kertas, tapi benar-benar menjadi pintu masuk pembinaan hukum yang berkelanjutan di kalangan mahasiswa dan dosen,” kata Meurah.

Melalui kerja sama ini, Kemenkum Aceh akan memberikan layanan seperti penyuluhan, pendampingan, hingga pembinaan hukum langsung kepada sivitas akademika. Meurah juga menilai kampus memiliki peran strategis sebagai agen perubahan sosial yang dapat menyebarkan nilai-nilai hukum ke masyarakat luas.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News