NUKILA.ID | BANDA ACEH — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar konsultasi publik terkait draft Pedoman Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera pada Rabu (14/01/2026) di Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Aceh.
Kegiatan ini dihadiri Asisten Deputi Pengurangan Risiko Bencana Kemenko PMK Dr. Andre Notohamijoyo, MSM; Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Fadmi Ridwan, SP, MA; Direktur Pembangunan Indonesia Barat Kementerian PPN/Bappenas Dr. rer. nat. Jayadi, S.Si., M.S.E., M.A.; serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Aceh dan para pemangku kepentingan kebencanaan.
Asisten Deputi Pengurangan Risiko Bencana Kemenko PMK Andre Notohamijoyo menyampaikan bahwa konsultasi publik ini bertujuan memperkuat substansi draft buku pedoman rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurutnya, penanganan pascabencana harus dilakukan secara cepat, tepat, berkelanjutan, dan selaras dengan kebutuhan nyata masyarakat terdampak.
Andre menjelaskan bahwa Kemenko PMK menginisiasi penyusunan pedoman yang bersifat inklusif dan berkeadilan sebagai acuan bersama bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) di Sumatera.
Pedoman tersebut tidak hanya menitikberatkan pada pembangunan fisik dan infrastruktur, tetapi juga mencakup aspek sosial, ekonomi, dan budaya.
“Proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya berbicara soal bangunan, jalan, atau fasilitas umum, namun juga mencakup proses pemulihan masyarakat secara menyeluruh”, ujar Andre.
Ia menambahkan, pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat harus menghormati kearifan lokal dan budaya setempat, serta menyentuh seluruh lapisan masyarakat terdampak, mulai dari petani yang kehilangan lahan dan irigasi, pelaku UMKM yang usahanya terdampak, hingga warga yang harus direlokasi dari zona rawan bencana.
Penyusunan pedoman ini dilakukan secara partisipatif dan tidak bersifat top-down, dengan melibatkan masukan dari masyarakat, organisasi sipil, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa penataan ruang dan zonasi aman bencana menjadi landasan utama dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi. Upaya pemulihan juga dilaksanakan melalui kerja lintas kementerian dan lembaga, dengan tujuan tidak hanya memulihkan kondisi sebelum bencana, tetapi membangun masyarakat yang lebih tangguh dan mandiri di masa depan.

