Kemenhut Rehabilitasi TNGL Eks Perkebunan Sawit di Aceh

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan rehabilitasi kawasan hutan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang sebelumnya dijadikan perkebunan sawit ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi ekosistem hutan TNGL.

“Kemenhut bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya terus berkomitmen memulihkan kawasan hutan TNGL serta penegakan hukum secara terpadu dan komprehensif,” ujar Dwi di Aceh Tamiang, Kamis (4/9/2025).

Upaya rehabilitasi dilakukan bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri, TNI, serta pemerintah daerah di Aceh Tamiang dan Langkat, Sumatera Utara, dengan melibatkan masyarakat.

Sebelumnya, ratusan hektare kawasan hutan di TNGL telah dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit. Proses pemulihan dimulai dengan penumbangan tanaman sawit dan dilanjutkan dengan penanaman kembali vegetasi hutan.

Total terdapat 360 hektare sawit yang sudah ditumbangkan di sejumlah titik, dengan usia tanaman bervariasi antara dua hingga 12 tahun. Lokasi tersebut berada di Blok Hutan Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, serta Blok Hutan Rembah Waren dan Blok Hutan Paten Kuda, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

“Penumbangan tanaman sawit ilegal tersebut merupakan implementasi penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH bersama jajaran Kemenhut beserta pemerintah daerah,” tambah Dwi Januanto.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News