Kemenhub Tegaskan Indonesia Airlines Belum Berizin

Share

NUKILAN.id | Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya buka suara terkait peluncuran maskapai baru Indonesia Airlines yang ramai diperbincangkan. Plt Direktur Jenderal Hubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan izin apapun dari maskapai tersebut.

“Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” ujar Lukman dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (10/3).

Pernyataan ini merespons maraknya pemberitaan soal peluncuran Indonesia Airlines yang berlangsung pada Jumat (7/3). Maskapai tersebut terdaftar dengan nama PT Indonesia Airlines Group dan diklaim akan melayani rute penerbangan internasional.

Lukman menegaskan bahwa setiap badan usaha yang ingin mengoperasikan penerbangan komersial di Indonesia harus mengantongi sertifikat resmi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 35 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 33 Tahun 2022, maskapai wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara atau Air Operator Certificate (AOC).

“Sertifikasi pengoperasian pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” lanjut Lukman.

Maskapai ini sendiri dipimpin oleh Iskandar, seorang pengusaha asal Bireuen, Aceh. Perusahaan tersebut disebut sebagai anak usaha dari Calypte Holding Pte. Ltd, sebuah perusahaan berbasis di Singapura yang bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian. Sebelum merambah ke industri penerbangan, Iskandar dan timnya lebih dulu mengembangkan proyek pembangkit listrik tenaga surya berkapasitas 2.500 megawatt di Riau.

Dengan belum adanya izin resmi, status operasional Indonesia Airlines pun masih menjadi tanda tanya. Kemenhub menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh operasional maskapai di Indonesia mematuhi regulasi guna menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan senantiasa berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan,” tutup Lukman.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News