Kemendagri: Seluruh Pegawai Pemda Non-ASN Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Share

Nukilan.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 memastikan seluruh pegawai pemerintah daerah yang berstatus Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan itu diperoleh setelah seluruh pegawai secara aktif diikutsertakan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat mewakili Menteri Dalam Negeri memberikan keynote speech pada kegiatan Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah. Acara yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (11/11/2021), itu diikuti oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.

“Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah daerah dengan status Non-ASN untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya,” kata Suhajar.

Suhajar menambahkan, sebagaimana Inpres dimaksud, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi beberapa jenis program, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun dengan pendaftaran pertama minimal dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, dalam mengoptimalkan pelaksanaan program tersebut, kepala daerah diminta untuk segera memastikan keikutsertaan pegawainya.

“Mendorong gubernur dan bupati/wali kota agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-ASN di wilayahnya menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Suhajar.

Sementara itu, Kemendagri sebagai kementerian yang melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di daerah, memiliki tanggung jawab untuk melakukan sinkronisasi regulasi terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik di daerah. Tujuannya, untuk memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Di samping itu, Kemendagri juga menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dapat dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Karena itu, dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus menjamin perlindungan terhadap pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemendagri sebagaimana tercantum dalam Inpres tersebut, juga mendorong kepala daerah untuk mengalokasikan anggarannya.

“Mendorong gubernur, bupati/wali kota untuk memastikan orang terdaftar, berikut (dukungan) anggarannya,” ujar Suhajar.

Menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kemendagri juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 842.2/5193/SJ tanggal 23 September 2021. Dalam SE itu, kepala daerah diminta melakukan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah daerah dengan status Non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraaan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya.

Kedua, memastikan program sebagaimana dimaksud pada poin pertama tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi acuan dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD setiap tahunnya.

Ketiga, khusus bagi Pemerintah Daerah yang telah mengalokasikan anggaran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk segera melakukan pendaftaran kepesertaannya dan membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, dalam rangka efektivitas pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Khusus kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk memfasilitasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Gubernur dan Bupati/Wali Kota secara berjenjang melaporkan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap triwulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

“Sebenarnya tinggal melaksanakan, karena Peraturan Menteri Dalam Negeri-nya sudah ada, tinggal dilaksanakan,” tandas Suhajar.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News