NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S, akan mendapatkan sanksi karena melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan bahwa langkah tersebut akan diambil sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami ikut aturan sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah,” ujar Benni saat dihubungi pada Senin, 8 Desember 2025.
Ia menjelaskan, regulasi yang berlaku akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi. Selain itu, inspektorat kementerian akan mempertimbangkan keterangan dari pejabat terkait sebelum menjatuhkan keputusan.
“Ada hal-hal yang mungkin dilanggar oleh Bupati Aceh Selatan,” kata Benni.
Benni menambahkan bahwa tingkat keparahan pelanggaran akan mempengaruhi jenis sanksi yang diterima Mirwan.
“Tingkat kesalahannya bisa saja berbeda-beda. Kami merujuk kepada aturan yang berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menyoroti tindakan pejabat daerah yang meninggalkan wilayahnya saat terjadi bencana. Ia menekankan bahwa pejabat yang “lari dari tanggung jawab” harus menghadapi konsekuensi, bahkan termasuk pencopotan dari jabatan.
Presiden menginstruksikan Mendagri Tito Karnavian untuk segera memproses pejabat yang tidak berada di tempat ketika wilayahnya sedang terdampak bencana. Ia mengibaratkan tindakan tersebut serupa dengan desersi dalam konteks militer.
“Dalam keadaan bahaya meninggalkan anak buah. Waduh, itu enggak bisa tuh,” kata Prabowo pada Ahad, 7 Desember 2025.
Mirwan, yang merupakan kader Partai Gerindra, diketahui berada di Mekkah untuk melaksanakan ibadah umrah ketika Aceh Selatan dilanda banjir dan longsor. Ia sebelumnya mengajukan permohonan izin perjalanan luar negeri melalui surat bernomor 093/1334/2025 tertanggal 24 November 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Namun, Pemerintah Aceh menolak memproses permohonan tersebut karena status darurat bencana masih berlaku di tingkat provinsi maupun kabupaten. Penolakan itu disampaikan melalui surat balasan bernomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Meski izin belum dikeluarkan, Mirwan tetap berangkat ke Tanah Suci. Hingga berita ini dimuat, ia belum memberikan pernyataan resmi mengenai keberangkatannya. Sementara itu, upaya penanganan banjir dan longsor di Aceh Selatan masih terus berlangsung. (XRQ)





