Kemendagri Akan Lantik Kepala Daerah Hasil Pilkada Secara Virtual dengan Prokes Ketat

Share

Nukilan.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik memastikan prosesi pelantikan Bupati/Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, dan dilakukan Gubernur secara virtual.

Akmal menekankan, pelantikan secara virtual itu dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, dengan mengurangi kegiatan tatap muka dan mobilitas di daerah. Cara itu sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Nanti rencananya agar tidak melanggar ketentuan pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Bupati/Walikota dilantik di ibukota provinsi dengan Gubernur, yang melantik tetap berada di ibukota provinsi,” ujar Akmal pada konferensi pers seputar Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 di Lobi Gedung A Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/02/2021).

Akmal juga mengingatkan agar jumlah tamu undangan yang menghadiri pelantikan dibatasi. Misalnya, dengan maksimal kehadiran 25 orang dalam satu ruangan. Hal ini sesuai dengan semangat untuk memerangi pandemi Covid-19.

“Kita dapat memahami betapa banyaknya pergerakan dari kabupaten/kota ke provinsi, tidak relevan dengan semangat kita untuk memerangi Covid-19,” tandasnya.

Lebih lanjut, keserentakan pelantikan bupati/walikota juga dinilai sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Kita membangun keserentakan ini adalah amanat Undang-Undang. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19, jadi agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,”imbuhnya.

Rilis

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News