Kemenag dan Baitul Mal Aceh Perkuat Sinergi Zakat dan Wakaf untuk Ekonomi Syariah

Share

NUKILAN.id | Banda Aceh – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) RI menggandeng Baitul Mal Aceh untuk meningkatkan sinergi dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat (24/10/2024), Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, dan Ketua Baitul Mal Aceh, Muhammad Haikal, membahas berbagai langkah konkret untuk memaksimalkan dampak zakat dan wakaf terhadap pembangunan ekonomi syariah di Aceh.

Waryono menekankan bahwa model pengelolaan zakat di Aceh, yang didukung penuh oleh pemerintah daerah, dapat menjadi contoh nasional dalam mendukung pembangunan dan penanggulangan kemiskinan.

“Aceh memiliki potensi besar untuk menjadi role model pengelolaan zakat dan keuangan syariah. Tata kelola zakat di sini bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan mustahik, tetapi juga memberdayakan mereka,” ujar Waryono.

Muhammad Haikal menyoroti harapannya agar zakat di Aceh juga dapat digunakan sebagai pengurang pajak. Ia meminta Kemenag mendukung lahirnya peraturan daerah yang memungkinkan zakat memainkan peran lebih signifikan dalam upaya mengatasi kemiskinan.

“Kami ingin Kemenag memfasilitasi regulasi yang kuat, sehingga peran zakat dalam pembangunan ekonomi Aceh semakin nyata,” ujar Haikal.

Menanggapi itu, Waryono memuji penerapan qanun di Aceh yang mendukung penyaluran zakat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Ia menegaskan bahwa bantuan dari dana zakat harus tepat sasaran dan difokuskan pada delapan golongan asnaf. Dengan begitu, distribusi zakat berjalan sesuai tujuan syariat tanpa bercampur dengan keuangan negara.

Sebagai bagian dari strategi pengelolaan, Waryono menyebut pemanfaatan basis data terpadu Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) yang dapat memastikan penyaluran zakat kepada yang benar-benar membutuhkan. Program “Kampung Zakat” atau “Gampong Zakat” di Aceh diharapkan menjadi langkah konkret dalam mengentaskan kemiskinan.

“Dengan Regsosek, penyaluran zakat akan lebih terarah dan benar-benar menyentuh golongan yang memerlukan,” tambahnya.

Untuk pemberdayaan mustahik, Waryono dan Haikal juga menyepakati inisiatif pendidikan dan peningkatan keterampilan bagi mustahik, agar mereka dapat mandiri secara ekonomi. Kerja sama dengan kampus dan komunitas bisnis di Aceh dinilai penting sebagai pendamping dalam program peningkatan keterampilan.

“Investasi jangka panjang ini membantu mustahik bertransformasi menjadi muzaki, bukan hanya penerima manfaat zakat,” tegas Waryono.

Di samping itu, peran wakaf produktif juga menjadi sorotan dalam pertemuan ini. Waryono menilai, potensi wakaf produktif, seperti Kota Wakaf di Aceh Tengah, dapat menjadi model nasional dalam pengelolaan wakaf. Baitul Mal Aceh pun telah mengambil langkah dengan membantu proses sertifikasi tanah wakaf dan menyediakan modal awal untuk pengembangan wakaf produktif.

“Dengan sertifikasi dan injeksi modal, pengelolaan wakaf akan lebih profesional, transparan, dan dapat dioptimalkan bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Kedua belah pihak berkomitmen untuk memperkuat sinergi ini, termasuk memperluas implementasi program pendidikan bagi mustahik, memanfaatkan basis data Regsosek, serta memperkuat regulasi terkait zakat dan wakaf di Aceh. Dengan kolaborasi yang kuat, mereka berharap potensi zakat dan wakaf dapat menjadi instrumen ekonomi syariah yang memberdayakan masyarakat dan mengatasi tantangan sosial-ekonomi di Aceh.

“Kolaborasi ini merupakan langkah penting untuk membangun ekonomi masyarakat berbasis syariah yang berkelanjutan,” pungkas Waryono.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News