Nukilan.id – Kementerian Agama (Kemenag) membayar kekurangan tunjangan kinerja (tukin) kepada 8.649 guru dan pengawas pendidikan agama Islam (PAI) senilai Rp142,3 miliar pada Jumat (17/12/2021).
“Saat ini, tim di Kemenag sedang melakukan proses pembayaran,” ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resmi.
Yaqut mengatakan kementerian melakukan pembayaran kekurangan karena Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru menyelesaikan pemeriksaan atas laporan tunggakan untuk periode 2018-2020.
Namun, masih ada kekurangan pembayaran yang bakal segera diselesaikan pada akhir tahun ini. “Kemenag terus berupaya untuk memenuhi kekurangan pembayaran tunjangan kinerja guru dan pengawas PAI selesai di 2021,” katanya.
Pembayaran tunggakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menyebutkan bahwa BPKP melakukan pemeriksaan terhadap laporan pembayaran tukin sebagai bagian dari proses verifikasi dan validasi.
Harapannya, tidak ada kesalahan dalam penyajian data dan aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang terpenuhi.
Pemeriksaan dilakukan pada Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA). Di sisi lain, ia memastikan pembayaran tukin tanpa potongan alias secara utuh kepada penerima.
“Pembayaran dilakukan dengan akurat, cermat, cepat, dan Kemenag memastikan tidak ada pemotongan kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Ramdhani. []