NUKILAN.id | Idi Rayeuk – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Timur menggelar rapat penetapan kadar zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M. Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag Aceh Timur pada Rabu, 12 Maret 2025, ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kemenag Aceh Timur, H. Salamina, S.Ag., M.A.
Dalam sambutannya, H. Salamina menekankan pentingnya rapat ini sebagai bentuk komitmen Kemenag dalam menetapkan kadar zakat fitrah yang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
“Penentuan kadar zakat fitrah menjadi panduan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban di bulan Ramadan. Kami berupaya menetapkan besaran zakat yang sejalan dengan prinsip keadilan dan syariat Islam,” ujar Salamina.
Rapat ini membahas berbagai faktor yang mempengaruhi besaran zakat fitrah, terutama harga kebutuhan pokok di Aceh Timur, dengan fokus pada harga beras sebagai makanan utama masyarakat. Keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan ini akan disosialisasikan kepada masyarakat agar menjadi pedoman dalam pembayaran zakat fitrah selama Ramadan.
Kepala Seksi Penyelenggara Zakat Wakaf, H. Mulkan Sidamanik, S.Sos.I., M.A., yang memandu jalannya rapat, turut mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kepala Mahkamah Syariah, Ketua Baitul Mal, Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Keistimewaan Aceh Timur, serta para Kepala Seksi (Kasi) dan Penyelenggara Syariah di lingkungan Kemenag Aceh Timur.
Diharapkan, keputusan yang diambil dalam rapat ini dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah dengan tepat sesuai ketentuan syariat Islam. Selain itu, besaran zakat yang ditetapkan juga diharapkan tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan kondisi perekonomian masyarakat setempat.
Editor: Akil