Kemenag Aceh Timur Awasi Produk Makanan di Minimarket

Share

NUKILAN.id | Idi Rayeuk — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Timur melalui Tim Jaminan Produk Halal (JPH) melakukan pengawasan langsung terhadap produk olahan makanan yang dijual di sejumlah minimarket, Selasa, 6 Mei 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor: S-382/DP.III.2/JH.06/04/2025 tertanggal 29 April 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan adanya sembilan produk yang mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan hasil uji laboratorium sebagaimana tercantum dalam siaran pers BPJPH nomor 242/KB.HALAL/HΜ.1/04/2025.

Sidak ke Sejumlah Minimarket

Pengawasan di Aceh Timur melibatkan sejumlah pejabat Kemenag, antara lain Plt. Kasubbag TU Saiful Bahri, SPdI MPd, Kasi Bimas Islam Muhammad Mansyur, SAg MA, Ketua Tim JPH Akbar, SHI MSos, serta beberapa staf lainnya.

Mereka menyambangi langsung beberapa minimarket dan swalayan di kawasan Idi Rayeuk, seperti Makmur Swalayan, Harissa Mart, dan beberapa toko lainnya. Pemeriksaan dilakukan secara teliti terhadap produk olahan makanan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan syariah.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Muslim dalam mengonsumsi produk makanan, serta sebagai bentuk penguatan program Jaminan Produk Halal,” ujar Saiful Bahri.

Tak hanya melakukan pemeriksaan, Tim JPH juga memanfaatkan momentum ini untuk mengedukasi para pengelola minimarket. Mereka diminta untuk lebih selektif dalam menjual produk kepada konsumen Muslim.

“Kami mengimbau para pelaku usaha agar memastikan setiap produk makanan yang dijual telah memiliki label halal dari BPJPH, dan jika ragu, sebaiknya tidak dijual,” tegas Ketua Tim JPH, Akbar.

Hasil Pengawasan: Aceh Timur Masih Aman

Hasil dari pengawasan hari itu cukup menggembirakan. Tidak ditemukan satu pun produk makanan yang mengandung unsur babi. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran produk tidak halal di wilayah Aceh Timur masih tergolong minim, bahkan aman.

Kemenag Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara berkala. Tujuannya bukan hanya untuk melindungi konsumen Muslim, tetapi juga meningkatkan kesadaran para pelaku usaha tentang pentingnya label halal dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Editor: Akil

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News