NUKILAN.id | Banda Aceh – Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Muazzinah menyampaikan harapan besarnya terkait implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banda Aceh, seiring dengan terpilihnya Illiza Sa’aduddin Djamal sebagai Wali Kota Banda Aceh periode mendatang.
“Di tahun 2025, saya punya harapan besar, khususnya untuk Banda Aceh, dengan terpilihnya Illiza Sa’aduddin Djamal sebagai Wali Kota, yang merupakan pencetus KTR. Saya pikir beliau akan konsen dan akan bernostalgia lagi dengan implementasi KTR yang baik,” kata Muazzinah kepada Nukilan di Banda Aceh, Selasa (17/12/2024).
Illiza Sa’aduddin Djamal mengungkapkan bahwa inisiasi kebijakan KTR di Banda Aceh sudah dimulai sejak 2012, dan qanunnya resmi disahkan pada 2016. Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut lahir dari keresahan masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, yang terdampak langsung oleh paparan asap rokok.
“Qanun ini lahir dari keresahan para perempuan, ibu-ibu, dan anak yang mengalami secara langsung dampak buruk akibat penyebaran asap rokok. Dengan adanya KTR, masyarakat Kota Banda Aceh bisa membangun kualitas hidup yang baik, sehat, dan bersih,” kata Illiza saat menjadi narasumber workshop capacity building tentang KTR yang digelar Aceh Institute di Kyriad Muraya Hotel.
Menurutnya, dengan adanya KTR masyarakat Kota Banda Aceh bisa membangun kualitas hidup yang baik, sehat dan bersih. Lahirnya Qanun KTR menjadikan Banda Aceh sebagai pelopor kota di Indonesia kawasan tanpa rokok.
 “KTR juga dapat meningkatkan Kota Banda Aceh sebagai destinasi wisata peduli kesehatan,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Illiza dalam hal implementasi KTR ini kedepan, pemerintah perlu menyediakan insentif sebagai pengurangan pajak bagi pelaku usaha di Kota Banda Aceh yang berkomitmen untuk menerapkan KTR.
“Perlu kolaborasi antar pemangku kebijakan sehingga implementasi KTR itu sejalan dengan harapan kita semua,” tutup Iliza.Â
Reporter: Rezi