Kejati Aceh Teliti Berkas Kasus Korupsi Beasiswa dari Polda Aceh

Share

Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi Aceh sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara dugaan korupsi dana pendidikan atau beasiswa yang diserahkan oleh Polda Aceh, baik dari segi formal maupun materiil. 

Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada Nukilan di Banda Aceh, Selasa (5/9/2023).

“Jaksa sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut, baik segi formal maupun materilnya,” ujarnya.

Dijelaskannya, Kejaksaan diberi waktu sesuai dengan undang-undang selama 14 hari untuk meneliti berkas tersebut sebelum mereka menentukan sikap terhadap berkas perkara tersebut.

“Diberi waktu sesuai dengan undang undang selama 14 hari Kejaksaan dalam meneliti berkas, baru mereka menetukan sikap terhadap berkas perkara tersebut,” pungkasnya.  

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh mengirim kembali berkas ke tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi dana pendidikan atau beasiswa, setelah sebelumnya dua kali dikembalikan oleh jaksa atau P-19.

“Ada berkas yang menjadi koreksi dari jaksa, tetapi sudah dilengkapi dan kita kirim kembali ke Kejati Aceh. Berkas ke tujuh tersangka tersebut adalah SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, dan RK,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Senin, 4 September 2023. [Rjf]

Read more

Local News