NUKILAN.ID | Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil menangkap Diki Pratama, terpidana kasus pemerkosaan anak yang sudah buron selama hampir empat tahun.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8/2025), sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan H. Dimurthala No.1, Kuta Alam, Banda Aceh, tepat di depan Kantor KONI Aceh. Diki tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap, lalu dibawa ke Kejati Aceh untuk pemeriksaan identitas, sebelum diserahkan ke Kejari Aceh Besar guna eksekusi pidana.
Kasus ini bermula pada 4 Agustus 2020 di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar. Saat itu, Diki memperkosa seorang anak berusia 10 tahun dengan ancaman kekerasan. Ia memaksa korban masuk ke kamar dan menakutinya dengan kalimat, “Kalau kamu tidak mau nanti saya bacok pakai parang.”
Proses hukum terhadap Diki berjalan panjang. Pada 30 Maret 2021, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan vonis 200 bulan penjara. Namun, Mahkamah Syar’iyah Aceh pada tingkat banding justru membebaskannya. Jaksa lalu menempuh kasasi, hingga akhirnya Mahkamah Agung RI pada 2 September 2021 memutuskan Diki bersalah dan menghukumnya dengan 200 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Meski putusan kasasi sudah berkekuatan hukum tetap, Kejari Aceh Besar gagal mengeksekusi Diki karena ia tidak pernah memenuhi panggilan eksekusi. Tercatat, tiga kali surat panggilan dilayangkan pada September 2021, tetapi tak digubris. Sejak 26 Oktober 2021, Diki pun resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH, mengatakan penangkapan ini adalah hasil kerja keras dan pemantauan intensif Tim Tabur. Menurutnya, pengawasan terhadap buronan dilakukan secara konsisten, hingga akhirnya Diki berhasil ditemukan di Banda Aceh.
“Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Aceh Besar,” ujar Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi Nukilan, Jumat (22/8/2025).
Ali menambahkan, Kejati Aceh tidak akan berhenti memburu para buronan. Ia menyebut program Tabur (Tangkap Buronan) menjadi instrumen penting untuk memastikan keadilan ditegakkan.
“Kami ingin menegaskan bahwa siapa pun yang berstatus buronan tidak akan bisa bersembunyi selamanya. Aparat akan terus melacak dan pada waktunya mereka pasti tertangkap,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para buronan agar segera menyerahkan diri. Melalui program Tabur, dia mengajak semua tersangka maupun terpidana yang masuk dalam DPO agar sadar dan menyerahkan diri.
“Jangan tunggu sampai aparat menangkap dengan paksa, karena cepat atau lambat mereka pasti akan ditemukan,” kata Ali. []
Reporter: Sammy