NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana peremajaan (replanting) kelapa sawit di Kabupaten Aceh Jaya. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp38,4 miliar.
Ketiga tersangka tersebut adalah S, Ketua Koperasi; TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya; dan TR, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya yang juga pernah menjabat sebagai Kadis Pertanian. Saat ini, mereka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Ali Akbar, mengungkapkan pihaknya juga menyita uang senilai lebih dari Rp17 miliar sebagai barang bukti.
“Hari ini kami telah menahan tiga tersangka dalam dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat di Aceh Jaya,” kata Ali Akbar, Rabu, 13 Agustus 2025.
Menurut Ali, para tersangka diduga memalsukan data dan proposal untuk mendapatkan dana replanting. Salah satu modusnya adalah mengajukan lahan kelapa sawit milik PT Tiga Mitra sebagai lahan petani yang memenuhi syarat peremajaan, padahal lahan itu seharusnya tidak masuk kriteria.
Tak hanya itu, kata Ali, para tersangka juga menggunakan nama 599 petani tanpa sepengetahuan mereka. Proposal yang diajukan mengklaim terdapat 1.536,7 hektar lahan untuk diremajakan, namun banyak petani yang bahkan tidak tahu namanya terdaftar sebagai penerima bantuan.
Prosesnya bermula saat Dinas Pertanian Aceh Jaya memverifikasi proposal tersebut dan mengeluarkan rekomendasi teknis. Berdasarkan rekomendasi ini, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyalurkan dana Rp38,4 miliar ke Koperasi Pertanian Sama Mangat. Namun, dana itu diduga tidak digunakan untuk program replanting, melainkan diselewengkan.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Kejati Aceh juga tidak menutup kemungkinan akan menambah tersangka seiring perkembangan penyidikan. Saat ini, berkas perkara sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Ali.