Nukilan.id – Jaksa Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di desa Sigulai kabupaten Simeulue tahun Anggaran 2019.
Hal itu disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Munawal hadi, SH, MH dalam keterangannya kepada Nukilan.id, Kamis (13/1/2022).
Munawal menyebutkan, saksi yang diperiksa yaitu, Ruslan, STP dan Kelana Putra, ST selaku anggota TIM B pelaksanaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di desa Sigulai kabupaten Simeulu TA 2019.
Selain itu, kata dia, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan pembayaran uang ganti kerugian tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di desa Sigulai kabupaten Simeulu tahun 2019 tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkas Munawal. []