Kejati Aceh Luncurkan Rencana Aksi Perlindungan Hukum Pekerja, Ini Manfaatnya

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan program Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para pekerja. Peluncuran program ini berlangsung di Banda Aceh pada Selasa (3/6/2025).

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh wilayah Provinsi Aceh.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, mengatakan bahwa program ini sekaligus bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Rencana aksi ini sekaligus mendorong kepatuhan badan usaha dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program jaminan sosial dan hukum bagi seluruh pekerja,” kata Yudi Triadi.

Tak hanya itu, Yudi juga mengapresiasi kolaborasi antara Kejati Aceh dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, sinergi ini sangat penting untuk menciptakan sistem perlindungan hukum yang komprehensif.

Program ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Yudi menegaskan pentingnya peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh.

“Melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, kami berupaya mendukung penyelamatan serta pemulihan keuangan negara dan penegakan kewibawaan pemerintah,” tambahnya.

Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kantor Wilayah Sumatera Bagian Utara, I Nyoman Suarjaya, mengungkapkan terima kasih atas dukungan Kejati Aceh dalam pelaksanaan RAN ini.

“Kami menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam rencana pembangunan jangka panjang, perlindungan pekerja menjadi prioritas,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menjalankan lima program utama berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Kelima program tersebut meliputi jaminan hari tua, pensiun, kehilangan pekerjaan, kecelakaan kerja, dan kematian.

Tak hanya itu, bagi pekerja rentan yang telah didaftarkan dalam program jaminan kecelakaan kerja dan kematian, tersedia manfaat tambahan yang menyentuh aspek keluarga.

“Untuk pekerja rentan yang telah didaftarkan pada program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, tersedia santunan pengobatan hingga sembuh serta beasiswa bagi dua anak pekerja yang meninggal dunia hingga jenjang pendidikan tinggi,” ujar I Nyoman Suarjaya.

Program ini menjadi bentuk nyata komitmen kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi hak pekerja di Aceh, terutama mereka yang berada dalam kategori pekerja informal dan rentan.

Dengan adanya rencana aksi ini, diharapkan masyarakat pekerja di Aceh dapat bekerja dengan lebih tenang, terlindungi, dan mendapatkan kepastian hukum yang adil. Pemerintah daerah serta badan usaha pun diingatkan untuk lebih aktif mendukung implementasi jaminan sosial secara menyeluruh.

Editor: Akil

spot_img

Read more

Local News