NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan keseriusannya dalam mengusut dugaan korupsi yang menyeret Dinas Pertanian Aceh Selatan. Bahkan, Kejati menargetkan penanganan kasus tersebut dapat dituntaskan dalam waktu satu bulan.
Komitmen itu disampaikan Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen, Yudha Utama, saat menemui puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Pegiat Pertanian Aceh (AP3A) dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Kamis (2/4/2026).
Dalam pernyataannya, Kejati Aceh menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti dugaan “rasuah” tersebut. Bahkan, pihaknya menyatakan siap mundur dari jabatan jika kasus tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai target waktu yang telah ditentukan.
“Pernyataan tersebut menjadi catatan penting dalam aksi hari ini—sebuah janji yang tidak hanya didengar oleh peserta aksi, tetapi juga menjadi komitmen publik yang akan terus dikawal,” kata Koordinator Lapangan AP3A, Riski Alfandi.
Aksi yang dilakukan AP3A merupakan respons atas dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pertanian Aceh Selatan tahun 2024 dengan nilai mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Mahasiswa menilai, penanganan kasus tersebut berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, dugaan penyimpangan itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 42.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024.
Dalam laporan tersebut, ditemukan enam sub-kegiatan hibah tanpa identitas penerima dengan total nilai lebih dari Rp16 miliar. Selain itu, terdapat pula penyimpangan penggunaan dana hibah sebesar Rp440,6 juta yang tidak sesuai ketentuan.
Untuk memastikan temuan tersebut, AP3A mengaku telah melakukan uji petik lapangan pada 11 November 2025. Namun, hasilnya justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan.
Pihak Dinas Pertanian Aceh Selatan disebut meragukan temuan BPK, tetapi tidak mampu menunjukkan bukti pembanding.
“Tidak ada dokumen, tidak ada data, dan tidak ada fakta lapangan yang dapat menjelaskan kejanggalan tersebut,” tegas Riski.
Ia menegaskan, pihaknya tidak datang dengan asumsi, melainkan berdasarkan data dan hasil investigasi lapangan.
“Kami datang bukan membawa asumsi, tetapi membawa data dan hasil uji lapangan. Pernyataan dari Kejati hari ini adalah komitmen yang harus dibuktikan. Kami akan terus mengawal itu,” ujarnya.
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sebatas janji.
“Jika dalam waktu yang dijanjikan tidak ada kejelasan, maka publik berhak menilai bahwa ada persoalan serius dalam penegakan hukum. Hukum tidak boleh kalah oleh diam,” tegasnya.
Selain itu, AP3A juga menyoroti program Bajak Sawah Gratis (Basaga) di Dinas Pertanian Aceh Selatan yang dinilai belum transparan kepada publik.
Mahasiswa menilai, minimnya keterbukaan informasi terhadap program tersebut semakin memperkuat dugaan adanya persoalan yang lebih luas dalam pengelolaan anggaran di instansi tersebut.
Dalam aksi tersebut, AP3A tetap menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut, membuka proses hukum secara transparan, serta menjaga objektivitas dalam penanganannya. (XRQ)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News



