NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terus menggencarkan program jaksa masuk sekolah sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mencegah pelanggaran hukum di kalangan pelajar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan program tersebut bertujuan membekali pelajar dengan pemahaman hukum agar terhindar dari berbagai bentuk pelanggaran.
“Program jaksa masuk sekolah bertujuan membekali pelajar dengan pemahaman hukum yang komprehensif agar terhindar dari pelanggaran hukum seperti tawuran, perundungan, penyalahgunaan narkoba, judi, dan lainnya,” kata Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Senin (9/2/2026).
Pernyataan itu disampaikan saat pelaksanaan program jaksa masuk sekolah di SMA Negeri 7 Banda Aceh yang diikuti puluhan pelajar serta dewan guru.
Dalam kegiatan tersebut, Ali Rasab Lubis turut menjelaskan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Tugas jaksa tidak semata-mata sebagai penuntut umum di persidangan, tetapi juga mengawal perkara sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujarnya.
Ia memaparkan, setelah penyidikan oleh kepolisian selesai, berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Jika dinyatakan lengkap, jaksa akan menerbitkan surat P-21 dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Dalam persidangan, jaksa bertindak mewakili negara untuk menuntut terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap. Setelah putusan hakim inkrah, jaksa kembali berperan sebagai eksekutor melaksanakan putusan tersebut,” kata Ali Rasab Lubis.
Ali Rasab Lubis juga menyoroti maraknya praktik judi daring atau online yang menyasar generasi muda. Menurutnya, perjudian merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat berdampak serius secara psikologis, sosial, dan ekonomi.
“Di Aceh, perjudian masuk dalam jarimah maisir yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Qanun tersebut mengatur sanksi berupa hukuman cambuk, denda emas, atau pidana penjara,” katanya.
Selain itu, pelajar diingatkan agar bijak menggunakan media sosial. Berbagai tindakan di ruang digital seperti perundungan, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman dapat berujung pada persoalan hukum.
“Gunakan media sosial secara bijak. Jangan sampai hanya karena bercanda, saling mengejek, atau mengirim konten tertentu, justru berujung pada permasalahan hukum. Kami berharap dari program jaksa masuk sekolah ini, pelajar menjadi panutan dalam menaati hukum yang berlaku,” kata Ali Rasab Lubis.


